SAMUDERA NEWS— Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Kasus ini memunculkan perhatian warga karena pelakunya melakukan aksi secara brutal di depan publik, sementara korban tidak membawa senjata. Hingga Rabu (7/1/2026), dua dari tiga tersangka telah diamankan, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kronologi Kejadian: Adu Mulut Berujung Maut
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak milik Sugeng, Pekon Wates Selatan. Korban, Legiman, meninggal akibat luka tusuk di bagian dada kiri.
“Awal kejadian bermula saat korban tersenggol salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Adu mulut pun terjadi dan berlanjut ke luar lapo,” jelas AKBP Yunus saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo.
Situasi diperparah karena para pelaku dalam kondisi terpengaruh alkohol. Keributan yang awalnya kata-kata berubah menjadi aksi kekerasan fisik secara bersama-sama. Salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis badik dan menusuk korban secara langsung. Dua pelaku lain ikut berperan dengan memegang dan mendorong tubuh korban saat penusukan terjadi.
“Pelaku utama melakukan penusukan, sementara dua pelaku lainnya turut membantu dengan memegang dan mendorong tubuh korban. Korban sama sekali tidak membawa senjata,” tambah AKBP Yunus.
Usaha Pertolongan Gagal, Korban Meninggal
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka tusuk yang dialami cukup parah dan nyawa korban tidak tertolong. Kejadian ini sempat membuat warga setempat heboh, karena berlangsung di ruang publik dan melibatkan senjata tajam.
Identitas Tersangka dan Penangkapan
Berdasarkan penyelidikan polisi, tiga orang ditetapkan sebagai pelaku, yaitu Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni berperan sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto memegang tubuh korban, dan Supri mendorong korban saat pengeroyokan.
Doni Pratama berhasil ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, setelah sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Dalam penangkapan, Doni melawan dan berusaha kabur, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
Sementara itu, Nofriyanto lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga yang kooperatif. Supri, tersangka ketiga, hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi fokus operasi kepolisian.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
AKBP Yunus menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana maksimal untuk pasal ini mencapai 15 tahun penjara.
“Khusus tersangka Doni, kami juga mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun,” tegasnya.
Dampak Kasus bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena terjadi di ruang publik dan melibatkan senjata tajam. Banyak warga yang menyampaikan keprihatinan mereka terkait maraknya aksi kekerasan di sekitar tempat hiburan malam atau lapo tuak. Polisi menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
AKBP Yunus juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah peredaran alkohol berlebihan yang bisa memicu kekerasan. “Kita harapkan seluruh lapisan masyarakat bisa berperan aktif menjaga keamanan, dan pihak keluarga ikut mengawasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.***












