• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

4 Kriteria Penerima Bansos Yapi dari Pemerintah, Apa Saja?

MeldabyMelda
28/12/2024
in EKONOMI & BISNIS
Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Anda Pahami
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Program Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) hingga akhir tahun 2024 ini, memberikan bantuan kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua. Namun, tidak semua anak yatim piatu memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Berikut adalah empat kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bansos YAPI.

Kriteria Penerima Bansos YAPI

1. Anak Berusia di Bawah 18 Tahun
Bantuan ini hanya diberikan kepada anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Anak yang berusia lebih dari 18 tahun tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos Atensi YAPI.

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

2. Terdaftar dalam DTKS
Anak yang ingin menerima bantuan sosial ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos. Tanpa terdaftar dalam DTKS, anak yatim piatu tidak bisa mendapatkan bansos ini.

3. Tidak Menikah atau Tidak Memiliki Orang Tua yang Menikah Lagi
Bansos Atensi YAPI tidak diberikan kepada anak yang sudah menikah atau anak yang orang tuanya menikah lagi setelah mereka kehilangan orang tua.

ADVERTISEMENT

4. Anak yang Kehilangan Satu atau Kedua Orang Tua
Bantuan ini hanya diberikan kepada anak-anak yang kehilangan satu atau kedua orang tua. Anak yang masih memiliki kedua orang tua atau yang orang tuanya masih hidup, tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Besaran dan Proses Pencairan Bantuan

Bansos YAPI diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, dengan pencairan dilakukan secara kumulatif setiap tiga atau enam bulan sekali. Selain itu, bagi anak-anak yatim piatu yang terdampak Covid-19, Kemensos juga memberikan bantuan tambahan sebesar Rp800.000 untuk empat bulan.

Pencairan kini semakin mudah karena penerima bansos YAPI tidak perlu lagi ke PT Pos Indonesia. Bantuan sosial ini disalurkan melalui Bank Mandiri dengan kartu ATM, yang memudahkan penerima untuk mencairkan dana melalui mesin ATM terdekat.

Penyaluran Bantuan yang Terstruktur

Untuk memperoleh bantuan, penerima diwajibkan membawa beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran. Meski prosesnya terstruktur, pihak petugas Kemensos berupaya memberikan kemudahan dengan memastikan lokasi penyaluran bantuan mudah dijangkau.

Pada tahap pertama penyaluran, bantuan ini sudah diterima oleh 398 anak di lima kecamatan di Banjarnegara, dengan lebih banyak lagi yang akan menerima pada bulan berikutnya. Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan lokasi penerima, guna mempermudah akses mereka.***

Source: MELDA
Tags: 4 Kriteriadari PemerintahPenerima Bansos Yapi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bansos Yapi Cair, KPM Tak Perlu Repot, Karena Diantar Langsung PT Pos

Next Post

Cek Daftar Smartphone yang Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Cek Daftar Smartphone yang Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Cek Daftar Smartphone yang Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Suap PAW DPR

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Suap PAW DPR

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Suap PAW DPR

KPK Tetapkan Donny Tri Istiqomah Tersangka, Terlibat Suap PAW DPR

Serangan Terhadap PDIP Semakin Gencar Menjelang Kongres, Baliho hingga Video Perselingkuhan Hasto Jadi Amunisi

Hasto Dikenakan Pasal Obstruction of Justice, PDIP Sebut Ini Hanya Formalitas Hukum

Sebelum Ditahan, Hasto Kristiyanto Mengaku Dibidik KPK

Sebelum Ditahan, Hasto Kristiyanto Mengaku Dibidik KPK

Berita Terkini

  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In