SAMUDERA NEWS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan Hasto bersama Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan terkait proses PAW anggota DPR terpilih 2019-2024. “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (23/12/2024).
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Setyo menambahkan bahwa sebagian uang yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.
“Pengembangan penyidikan mengungkapkan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” ungkap Setyo.
Dugaan suap ini berkaitan dengan upaya Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, calon legislatif PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Padahal, seharusnya posisi Nazaruddin digantikan oleh Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, yakni 44.402 suara.
“Riezky Aprilia seharusnya menggantikan Nazaruddin Kiemas. Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku,” jelas Setyo.
Dalam upaya memenangkan Harun, Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat permohonan judicial review DPP PDIP pada 5 Agustus 2019. Selain itu, Hasto juga mencoba meyakinkan Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri, namun Riezky menolak.
Setyo juga menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini bukanlah sebuah politisasi, melainkan murni langkah penegakan hukum. “Ini murni penegakan hukum,” tegasnya.***











