SAMUDERA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kali ini, orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, turut dijerat dalam kasus yang melibatkan suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Donny Tri Istiqomah dalam perkara ini. “Saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) sebagai orang kepercayaan HK terbukti terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Setyo menjelaskan bahwa dalam rangka memuluskan Harun Masiku untuk duduk sebagai anggota DPR periode 2019-2024, Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan. Selain itu, Donny juga diperintahkan untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
“Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Tio,” tambah Setyo.
Berdasarkan bukti yang ditemukan oleh penyidik, KPK pun mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.***











