SAMUDERA NEWS– Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait buronan KPK, Harun Masiku, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sempat mengungkapkan bahwa dirinya telah dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengaku mendapat informasi mengenai rencana penetapannya sebagai tersangka dari pengamat militer, Connie Bakrie. “Connie memberi informasi kepada saya bahwa ada kabar buruk. Saya akan ditetapkan sebagai tersangka, atas suatu peristiwa yang sangat absurd dan tidak jelas,” ungkap Hasto, mengungkapkan kekecewaannya.
Hasto menyebutkan ada dua faktor utama yang membuat dirinya menjadi target KPK. Pertama, kritik yang ia sampaikan terhadap Presiden Joko Widodo dalam disertasinya, dan kedua, langkah politiknya untuk mendukung pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dalam Pilgub Sumatera Utara 2024.
Dalam disertasinya, Hasto menilai Presiden Jokowi sebagai sosok yang mencerminkan ambisi kekuasaan yang berakar pada feodalisme, populisme, dan Machiavellianisme. Menurutnya, Jokowi kini tidak lagi dianggap sebagai simbol kebaikan dan otoritas moral.
“Jokowi sebagai presiden tidak lagi menjadi simbol kebaikan. Kami melihat bahwa ambisi kekuasaan itu terus berlanjut, termasuk dalam Pilpres 2024 dengan mendorong anaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi Wakil Presiden. Ini juga terlihat dalam Pilkada 2024, di mana Jokowi mencoba menempatkan keluarganya, Bobby Nasution, di Sumatera Utara,” terang Hasto.
Hasto bahkan menduga bahwa Presiden Jokowi tengah berusaha untuk menghalangi rival politik Bobby Nasution, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, dengan melibatkan aparat kepolisian. Ia percaya bahwa upayanya bersama sejumlah tokoh demokrasi untuk mendukung Edy-Hasan menjadi ancaman tersendiri bagi keluarga Jokowi.
“Kami melihat pergerakan kami di Sumatera Utara bersama tokoh-tokoh seperti Prof Todung, Prof Ikrar Nusabakti, dan berbagai pegiat civil society, dianggap mengkhawatirkan oleh mereka,” tuturnya.
Dengan latar belakang ini, Hasto menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka lebih merupakan bagian dari manuver politik daripada upaya penegakan hukum yang objektif.***










