SAMUDERA NEWS— Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Pelaku berinisial AK (29), warga Dusun I Merak, ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (1/7/2025) siang.
Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan tersangka dalam kasus pencurian mesin cuci dua tabung milik seorang warga bernama Eka yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah tersebut.
“Penangkapan dilakukan berkat informasi warga. Tersangka kami ringkus tak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap IPTU Sulyadi, Kamis (3/7).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban mendapati mesin cucinya raib dan langsung melapor ke Polsek Kalianda. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku AK yang kemudian diamankan di lokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memanjat pagar setinggi dua meter untuk masuk ke pekarangan rumah korban sebelum membawa kabur mesin cuci merk Sharp dua tabung berkapasitas 8 kilogram berwarna pink putih.
“Pelaku kini kami tahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Barang bukti berupa satu unit mesin cuci telah diamankan di Mapolsek Kalianda. Proses penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.****












