SAMUDERA NEWS— Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control) diduga terlibat dalam produksi dan distribusi beras premium bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum di label kemasan.
“Polri tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan. Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya menjaga keadilan dan stabilitas pangan nasional sebagaimana arahan Presiden,” tegas Brigjen Helfi.
Kasus ini mencuat setelah investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 terhadap 268 sampel beras di 10 provinsi, yang hasilnya menunjukkan 232 sampel dari 189 merek tidak memenuhi standar mutu. Temuan ini disampaikan resmi ke Kapolri pada 26 Juni 2025 dan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan.
Hasil penyelidikan dan uji laboratorium membuktikan bahwa beras dari PT FS tidak memenuhi kriteria beras premium sebagaimana diwajibkan oleh SNI. Dokumen internal perusahaan pun mengungkap adanya kebijakan internal yang justru menurunkan kualitas produk demi mengejar target pasar.
Penyidik bahkan menemukan notulen rapat 17 Juli 2025 yang memuat instruksi penurunan kadar beras patah sebagai strategi merespons kebijakan baru Menteri Pertanian.
Polri menetapkan pasal berlapis bagi para tersangka, termasuk Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi milik PT FS di Cipinang dan Subang, dengan penyitaan dokumen, produk beras, serta mesin produksi. Polisi kini menyusun strategi pemanggilan lanjutan, penyitaan aset, serta koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran aliran dana.
Sementara itu, penyidikan terhadap tiga entitas lain—PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga sedang dipercepat.
Brigjen Helfi menegaskan, “Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran terhadap mutu pangan. Ini bukan sekadar soal bisnis, ini soal hak masyarakat atas makanan yang layak dan aman.”
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli beras, dengan memastikan label SNI, kejelasan berat, dan mutu produk.***












