• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS Sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI: Dugaan Pemalsuan Mutu dan Pencucian Uang

MeldabyMelda
02/08/2025
in Berita
Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS Sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI: Dugaan Pemalsuan Mutu dan Pencucian Uang
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).

Ketiga tersangka berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control) diduga terlibat dalam produksi dan distribusi beras premium bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum di label kemasan.

“Polri tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan. Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya menjaga keadilan dan stabilitas pangan nasional sebagaimana arahan Presiden,” tegas Brigjen Helfi.

BeritaLainnya

Perjanjian Pranikah: Apa yang Harus Diketahui Pasangan

IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral

Kasus ini mencuat setelah investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 terhadap 268 sampel beras di 10 provinsi, yang hasilnya menunjukkan 232 sampel dari 189 merek tidak memenuhi standar mutu. Temuan ini disampaikan resmi ke Kapolri pada 26 Juni 2025 dan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan.

Hasil penyelidikan dan uji laboratorium membuktikan bahwa beras dari PT FS tidak memenuhi kriteria beras premium sebagaimana diwajibkan oleh SNI. Dokumen internal perusahaan pun mengungkap adanya kebijakan internal yang justru menurunkan kualitas produk demi mengejar target pasar.

ADVERTISEMENT

Penyidik bahkan menemukan notulen rapat 17 Juli 2025 yang memuat instruksi penurunan kadar beras patah sebagai strategi merespons kebijakan baru Menteri Pertanian.

Polri menetapkan pasal berlapis bagi para tersangka, termasuk Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi milik PT FS di Cipinang dan Subang, dengan penyitaan dokumen, produk beras, serta mesin produksi. Polisi kini menyusun strategi pemanggilan lanjutan, penyitaan aset, serta koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran aliran dana.

Sementara itu, penyidikan terhadap tiga entitas lain—PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga sedang dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan, “Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran terhadap mutu pangan. Ini bukan sekadar soal bisnis, ini soal hak masyarakat atas makanan yang layak dan aman.”

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli beras, dengan memastikan label SNI, kejelasan berat, dan mutu produk.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: PerlindunganKonsumenSatgasPanganSkandalBeras
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Haidar Alwi: Bendera One Piece Adalah Alarm Budaya, Dasco Sudah Menyalakannya

Next Post

Pengajian Jumat Kliwon di Merbau Mataram, Bupati Egi Tegaskan Komitmen Bangun Infrastruktur dan Karakter Masyarakat

Related Posts

Perjanjian Pranikah: Apa yang Harus Diketahui Pasangan
Berita

Perjanjian Pranikah: Apa yang Harus Diketahui Pasangan

28/05/2026
IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral
Berita

IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral

27/05/2026
RSUD Bob Bazar Umumkan Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Pantai Ketang
Berita

RSUD Bob Bazar Umumkan Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Pantai Ketang

27/05/2026
Qurban PPTQ MSI Lampung 1447 H Perkuat Semangat Sakai Sambayan dan Gotong Royong
Berita

Qurban PPTQ MSI Lampung 1447 H Perkuat Semangat Sakai Sambayan dan Gotong Royong

27/05/2026
Buronan Curanmor Bersenpi di Lampung Ditembak Polisi, Belasan TKP Berhasil Diungkap
Berita

Buronan Curanmor Bersenpi di Lampung Ditembak Polisi, Belasan TKP Berhasil Diungkap

27/05/2026
Bupati Pringsewu Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di MPP
Berita

Bupati Pringsewu Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di MPP

27/05/2026
Next Post
Pengajian Jumat Kliwon di Merbau Mataram, Bupati Egi Tegaskan Komitmen Bangun Infrastruktur dan Karakter Masyarakat

Pengajian Jumat Kliwon di Merbau Mataram, Bupati Egi Tegaskan Komitmen Bangun Infrastruktur dan Karakter Masyarakat

Tragis! Polda Lampung Ungkap Pembunuhan Berencana Bermotif Utang di Natar

Tragis! Polda Lampung Ungkap Pembunuhan Berencana Bermotif Utang di Natar

Desakan Reshuffle Menteri ESDM Menguat: Blunder Bahlil Dinilai Rugikan Citra Pemerintahan Prabowo-Gibran

Desakan Reshuffle Menteri ESDM Menguat: Blunder Bahlil Dinilai Rugikan Citra Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jumat Berkah Sat Polairud Lampung Selatan: Sapa Warga Pesisir dan Beri Tali Asih untuk Lansia

Jumat Berkah Sat Polairud Lampung Selatan: Sapa Warga Pesisir dan Beri Tali Asih untuk Lansia

“Atas Nama Niat Baik”: Ketika Eksekutif dan Legislatif Lampung Dukung Pelanggaran Regulasi Pendidikan

“Atas Nama Niat Baik”: Ketika Eksekutif dan Legislatif Lampung Dukung Pelanggaran Regulasi Pendidikan

Berita Terkini

  • Perjanjian Pranikah: Apa yang Harus Diketahui Pasangan
  • IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral
  • RSUD Bob Bazar Umumkan Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Pantai Ketang
  • Qurban PPTQ MSI Lampung 1447 H Perkuat Semangat Sakai Sambayan dan Gotong Royong
  • Buronan Curanmor Bersenpi di Lampung Ditembak Polisi, Belasan TKP Berhasil Diungkap

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In