• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 31, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Berpotensi Jerat Hukum Penggunanya, Perwali Eva Dwiana Jadi Sorotan

MeldabyMelda
21/08/2025
in Berita
Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Berpotensi Jerat Hukum Penggunanya, Perwali Eva Dwiana Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Alokasi anggaran operasional SMA Swasta Siger yang menggunakan dana APBD Pemkot Bandar Lampung kini menjadi sorotan karena berpotensi menjerat pihak penerima anggaran ke ranah pidana korupsi. Hal ini muncul menyusul kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kerap dijuluki The Killer Policy, dalam membuat dan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tata kelola hibah dan penggunaan dana publik.

Pakar hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menekankan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat dalam memahami ketentuan perwali tersebut. Ia mengingatkan bahwa Perwali Nomor 7 Tahun 2022 yang tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK jelas membatasi penggunaan hibah hanya untuk instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN/BUMD), badan atau lembaga resmi, serta organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yang spesifik ditetapkan peruntukannya. Hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hendri, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung tidak bisa serta-merta mengalokasikan APBD untuk dana hibah SMA Swasta Siger, apalagi selama bertahun-tahun tanpa payung hukum yang jelas. Hal ini menjadi penting agar pengelolaan dana publik tidak menimbulkan risiko pidana bagi pengguna anggaran. “Kalau sekolah Siger berbentuk hibah dari kas daerah, dan dilakukan terus-menerus, serta uang kas daerah dikeluarkan tanpa regulasi hukum, maka pengalihan anggaran ini berpotensi menjadi korupsi, asalkan memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara,” ujarnya.

BeritaLainnya

Janji Bela Nelayan Menggema, Tapi Pembatas Laut Marriott Masih Jadi Keluhan

BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan

Masalah semakin kompleks terkait siapa yang menjadi pengguna anggaran tersebut. Pihak yang berisiko menanggung akibat hukum adalah penerima alokasi, yang bisa saja kepala sekolah atau ketua yayasan. Apalagi, yayasan lembaga pendidikan masyarakat tersebut belum mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, serta belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Status yang belum resmi ini menjadikan aliran dana publik rawan terhadap indikasi pelanggaran hukum.

Hendri juga menyoroti bahwa Wali Kota Eva Dwiana sendiri tampak tidak memahami atau bahkan mengabaikan ketentuan yang ia tetapkan dalam perwali tersebut. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 4 (1), yang menyatakan: “Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

ADVERTISEMENT

Hendri mengimbau DPRD Kota Bandar Lampung untuk meninjau kembali dan lebih cermat mengkaji persoalan anggaran SMA Swasta Siger agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memperingatkan bahwa tanpa payung hukum baru, penerima dana berpotensi menanggung risiko hukum meskipun bekerja hanya berdasarkan perintah. Ia menekankan perlunya regulasi turunan dari undang-undang untuk mengatur alokasi anggaran tersebut agar dana hibah sah secara hukum dan benar-benar bermanfaat bagi warga pra-sejahtera.

Permasalahan ini juga berpotensi menimbulkan efek domino. Jika Pemkot dan DPRD mengeluarkan regulasi baru yang membolehkan alokasi dana hibah ke SMA Swasta Siger, sekolah swasta lain kemungkinan besar akan menuntut hak yang sama, sehingga membuka potensi konflik dan tekanan hukum di masa depan.

Kasus SMA Swasta Siger menjadi contoh nyata kompleksitas tata kelola anggaran publik, risiko hukum yang dapat mengancam penerima anggaran, serta pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi di setiap langkah penggunaan dana pemerintah. Persoalan ini juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan implementasi regulasi agar anggaran publik tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDDana HibahEva DwianaPerwali Bandar LampungSMA Swasta Siger
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kepala SMA Swasta Siger Terancam Terpidana Korupsi, Perwali Bandar Lampung Jadi Sorotan

Next Post

Marindo Kurniawan Tegaskan Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah Provinsi Lampung

Related Posts

Janji Bela Nelayan Menggema, Tapi Pembatas Laut Marriott Masih Jadi Keluhan
Berita

Janji Bela Nelayan Menggema, Tapi Pembatas Laut Marriott Masih Jadi Keluhan

31/05/2026
BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan
Berita

BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan

31/05/2026
Cekcok Berujung Tragedi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Bakauheni
Berita

Cekcok Berujung Tragedi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Bakauheni

31/05/2026
Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Beruntun
Berita

Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Beruntun

31/05/2026
BPK RI Kembali Ganjar Pringsewu Opini WTP untuk Tahun Anggaran 2025
Berita

BPK RI Kembali Ganjar Pringsewu Opini WTP untuk Tahun Anggaran 2025

31/05/2026
Dana Operasional Sekolah Belum Optimal, Insentif Kepala Sekolah Tuai Kritik
Berita

Dana Operasional Sekolah Belum Optimal, Insentif Kepala Sekolah Tuai Kritik

31/05/2026
Next Post
Marindo Kurniawan Tegaskan Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah Provinsi Lampung

Marindo Kurniawan Tegaskan Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Percepat Implementasi Aplikasi Srikandi Versi 3, Sekdaprov Marindo Kurniawan Tegaskan Kewajiban Seluruh OPD

Pemprov Lampung Percepat Implementasi Aplikasi Srikandi Versi 3, Sekdaprov Marindo Kurniawan Tegaskan Kewajiban Seluruh OPD

Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2026 ke DPRD, Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur, dan Pemulihan Ekonomi

Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2026 ke DPRD, Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur, dan Pemulihan Ekonomi

Tradisi Begawi Adat Lampung: Identitas Budaya yang Sarat Makna

Tradisi Begawi Adat Lampung: Identitas Budaya yang Sarat Makna

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Berita Terkini

  • Janji Bela Nelayan Menggema, Tapi Pembatas Laut Marriott Masih Jadi Keluhan
  • DPRD Soroti SMA Siger, Kadisdikbud Akui Masih Dalami Persoalan
  • BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan
  • Cekcok Berujung Tragedi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Bakauheni
  • Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Beruntun

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In