• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Usai Pinjam untuk Beli Rokok, Polisi Bertindak Cepat

MeldabyMelda
06/09/2025
in Berita
Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Usai Pinjam untuk Beli Rokok, Polisi Bertindak Cepat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Aksi kejahatan dengan modus meminjam sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, yang langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, dalam keterangan persnya pada Jumat (5/8/2025) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah laporan resmi diajukan oleh seorang warga bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut keterangan korban, pelaku berpura-pura meminjam motor dengan dalih hendak membeli rokok. Awalnya, korban tidak menaruh curiga karena pelaku dikenal sebagai kenalan. Namun, setelah ditunggu, motor tak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku melalui telepon pun tidak mendapatkan respons. Setelah menunggu selama sepekan tanpa ada itikad baik dari pelaku, korban akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

BeritaLainnya

Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi

Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengetahui keberadaan R di kawasan simpang lima Pringsewu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan Pringsewu Utara. Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap AKP Ramon.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa R bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia diketahui sudah dua kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama, yakni berpura-pura meminjam kendaraan kemudian tidak mengembalikannya. Hal ini menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan pola kejahatan berulang.

Meski pelaku sudah diamankan, polisi masih berupaya mencari keberadaan barang bukti sepeda motor yang dijual oleh pelaku. Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kasus serupa.

Atas perbuatannya, R kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal empat tahun penjara. “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ada orang yang meminjam kendaraan dengan alasan apapun. Jangan sampai rasa percaya justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas AKP Ramon.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Hukum dan KriminalitasKriminal PringsewuPenggelapan MotorPenipuanPolsek Pringsewu Kota
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Disdikbud Lampung Klarifikasi Isu Mutasi Siswa, Kepala SMK Negeri Ditegur Tegas oleh Thomas Amirico

Next Post

Sastra Satire Bernuansa Kritik: Membaca “Debu Liar di Mata Wali Kota” Karya Muhammad Alfariezie

Related Posts

Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi
Berita

Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi

17/07/2026
Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan
Berita

Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan

16/07/2026
Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa
Berita

Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa

16/07/2026
Tekab 308 dan Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Curat, Pengembangan Kasus Ungkap Dua Pencurian Motor
Berita

Tekab 308 dan Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Curat, Pengembangan Kasus Ungkap Dua Pencurian Motor

16/07/2026
Rezka Oktoberia: Pendaftaran Tanah Ulayat Bertujuan Melindungi Hak Masyarakat Adat
Berita

Rezka Oktoberia: Pendaftaran Tanah Ulayat Bertujuan Melindungi Hak Masyarakat Adat

16/07/2026
Nusron Wahid dan Maruarar Sirait Kolaborasi Hadirkan Sertipikat Tanah Gratis bagi Rakyat Kecil
Berita

Nusron Wahid dan Maruarar Sirait Kolaborasi Hadirkan Sertipikat Tanah Gratis bagi Rakyat Kecil

16/07/2026
Next Post
Sastra Satire Bernuansa Kritik: Membaca “Debu Liar di Mata Wali Kota” Karya Muhammad Alfariezie

Sastra Satire Bernuansa Kritik: Membaca “Debu Liar di Mata Wali Kota” Karya Muhammad Alfariezie

APBD dan Psikologi Anak Terancam, Perpindahan Siswa Kelas 10 dari Swasta ke Negeri Harus Dihentikan

APBD dan Psikologi Anak Terancam, Perpindahan Siswa Kelas 10 dari Swasta ke Negeri Harus Dihentikan

Penangkapan Tiga Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ungkap Modus Licik

Penangkapan Tiga Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ungkap Modus Licik

Pemuda di Pringsewu Gunakan Video Intim untuk Mengancam Kekasih, Polisi Amankan Pelaku

Pemuda di Pringsewu Gunakan Video Intim untuk Mengancam Kekasih, Polisi Amankan Pelaku

Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Targetkan Prestasi dan Pembinaan Pencak Silat

Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Targetkan Prestasi dan Pembinaan Pencak Silat

Berita Terkini

  • Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi
  • Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan
  • Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa
  • Tekab 308 dan Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Curat, Pengembangan Kasus Ungkap Dua Pencurian Motor
  • Rezka Oktoberia: Pendaftaran Tanah Ulayat Bertujuan Melindungi Hak Masyarakat Adat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In