SAMUDERA NEWS – Lampung kembali diguncang drama hukum yang melibatkan kendaraan mewah Mitsubishi Pajero. Kasus ini bermula dari penarikan mobil oleh debt collector yang berujung ricuh hingga berakhir di Mapolda Lampung. Alih-alih selesai, peristiwa itu justru menimbulkan saling lapor antara pihak pengguna mobil dan debt collector.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan perampasan kendaraan. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti mobil Pajero dan memeriksa empat orang saksi. Peristiwa ini bermula di Masjid Airan Raya, Lampung Selatan, pada Jumat 26 September 2025, saat terjadi perdebatan di jalan antara debt collector dengan pengguna mobil yang ternyata juga seorang anggota Polri.
Kasus ini sempat dimediasi di Mapolda Lampung, namun tak kunjung menemukan titik temu. Akhirnya, pemegang kendaraan bernama Ivin memilih mengunci mobil Pajero tersebut dan meninggalkannya di halaman Polda. Namun, ketika hendak mengambil kembali, mobil tidak bisa diserahkan karena bukti kepemilikan tidak sesuai dengan nama yang tercatat dalam STNK.
Polisi kemudian menelusuri kepemilikan kendaraan itu dan menemukan fakta mengejutkan. Mobil Pajero tersebut tercatat atas nama PT B, lalu dipinjamkan ke beberapa pihak hingga akhirnya digunakan oleh E, seorang anggota Polri. Lebih parah lagi, kendaraan ini sudah menunggak cicilan kredit selama 18 bulan.
Kondisi ini menjadi semakin pelik ketika pelapor mengadukan dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP. Sebaliknya, debt collector berinisial AS bersikukuh bahwa tindakan penarikan mobil sudah sesuai aturan. AS mengaku perusahaannya mendapat surat perintah resmi dari BCA Finance untuk menarik kendaraan tersebut karena mengalami kredit macet.
Menurut AS, mobil Pajero tersebut terdaftar atas nama Nurfadilah, yang menunggak cicilan selama satu setengah tahun. Ia juga menuding pengguna mobil sengaja mempertahankan unit itu meski sudah jelas bermasalah. Bahkan ditemukan indikasi penggunaan plat nomor palsu A 774 R, padahal STNK asli mencatat BE 88 NF.
Lebih jauh, AS menyebut dalam proses penarikan ditemukan fakta mengejutkan lain: anggota Polri berinisial E yang mengendarai mobil itu mendapatkannya dari praktik gadai sebesar Rp400 juta. Fakta inilah yang menambah kerumitan kasus, karena melibatkan aparat dan dugaan pelanggaran hukum lain.
Kini kasus ini terus diselidiki Ditreskrimum Polda Lampung. Publik menunggu bagaimana akhir dari drama mobil Pajero ini: apakah benar penarikan dilakukan sesuai aturan, atau justru ada praktik penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas.***












