• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut Tetap Sah

MeldabyMelda
08/12/2025
in Berita
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Berkas Kejati Lampung Masih Bermasalah, Pengacara Siapkan Langkah Tegas
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meraih kemenangan dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal, Muhammad Hibrian, memutuskan menolak permohonan pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tetap sah secara hukum.

Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Menimbang hasil persidangan, hakim pengadilan negeri Tanjung Karang menolak permohonan pemohon,” ujar Muhammad Hibrian. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII, yang sebelumnya mengatur kewajiban penyidik untuk memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum penetapan tersangka, tidak membatalkan tindakan Kejati Lampung dalam kasus ini.

Sebelumnya, beberapa saksi ahli dari Universitas Indonesia, termasuk Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung terhadap Hermawan Eriadi tidak sah. Alasan yang mereka ajukan adalah bahwa pemohon tidak diperiksa sebagai calon tersangka untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi, sehingga menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya tidak sah.

BeritaLainnya

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Namun, Kejati Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku. Hal ini menimbulkan perbedaan penafsiran antara pihak Kejati dan ahli hukum dari Universitas Indonesia.

Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan UI, menekankan bahwa penetapan tersangka korupsi seharusnya berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang. Menurutnya, berdasarkan UU No. 15/2004, UU No. 15/2006, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur, serta disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Sekadar indikasi tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Jika audit tidak pasti, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka menjadi tidak sah,” tegas Dian dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, juga menyoroti ketidaklengkapan berkas-berkas tuduhan kerugian negara yang diajukan oleh Kejati Lampung. Menurutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020 menegaskan bahwa bukti yang tidak lengkap tidak dapat dianggap sah sebagai alat bukti. Ahli keuangan Akhyar Salmi pun menyampaikan hal yang sama, menekankan bahwa alat bukti yang tidak utuh tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk penetapan tersangka.

Dalam persidangan hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025, penyidik Kejati Lampung mengajukan pertanyaan terkait apakah PT LEB menerima fasilitas negara. Dian menjawab bahwa fasilitas negara harus berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau pemberian hibah langsung melalui APBD. “Jika tidak ada, maka tidak termasuk fasilitas negara,” jelasnya. Pertanyaan selanjutnya mengenai participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB dijawab bahwa PI 10% bukanlah fasilitas negara, melainkan bentuk keuntungan bagi negara atau daerah melalui dividen.

Putusan hakim Muhammad Hibrian ini menegaskan bahwa penjelasan para saksi ahli soal SEMA maupun putusan MK tidak mengubah status hukum M. Hermawan Eriadi. Statusnya sebagai tersangka tipikor terkait dana PI 10% tetap berlaku, dan keputusan ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan kasus korupsi di sektor migas di seluruh Indonesia.

Dengan kemenangan ini, Kejati Lampung mempertegas prinsip bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, meskipun tanpa pemeriksaan materiil calon tersangka, selama prosedur hukum lain yang sah dipenuhi. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi, sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan dan pengelola migas bahwa setiap indikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti secara tegas oleh penegak hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit kerugian negaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBPutusan MKTipikor Migas
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung dan Mutasi Pejabat Pemeriksa, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Next Post

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Related Posts

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
Berita

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

09/07/2026
Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Next Post
DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Borgol Digital Tanggamus: Fingerprint Jadi Bukti Gagalnya Integritas ASN, Apakah Transformasi Digital Cukup?

Borgol Digital Tanggamus: Fingerprint Jadi Bukti Gagalnya Integritas ASN, Apakah Transformasi Digital Cukup?

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Saleh Asnawi Tekankan Integritas dan Kolaborasi Anti Korupsi

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Saleh Asnawi Tekankan Integritas dan Kolaborasi Anti Korupsi

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Bongkar 17 Adegan Penting, Polisi Ungkap Fakta Baru di Lokasi

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Bongkar 17 Adegan Penting, Polisi Ungkap Fakta Baru di Lokasi

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Seluruh Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Bencana, Bertindak Sekarang!”

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Seluruh Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Bencana, Bertindak Sekarang!”

Berita Terkini

  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
  • Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
  • Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In