SAMUDERA NEWS- Polres Tanggamus secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Penyesuaian ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait layanan kepolisian yang terdampak libur, khususnya pelayanan Samsat, Satpas SIM, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa pelayanan Samsat dan Satpas SIM tidak beroperasi pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Penutupan sementara tersebut mengikuti kebijakan libur nasional dan cuti bersama yang berlaku secara serentak. Meski demikian, pelayanan akan kembali dibuka pada 27 Desember 2025, kemudian berlanjut pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026.
Iptu Rudi menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait denda administrasi selama masa libur pelayanan. Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jatuh tempo bertepatan dengan tanggal libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari layanan dibuka tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif. Untuk jatuh tempo pada 25 dan 26 Desember 2025, pembayaran dapat dilakukan pada 27 dan 29 Desember 2025. Sementara untuk jatuh tempo 1 Januari 2026, pembayaran dapat dilakukan pada 2 Januari 2026.
“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2025, maka akan diproses pada tanggal 27 Desember 2025,” ujar Iptu Rudi Khisbiyantoro.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., menyampaikan penyesuaian jadwal khusus untuk pelayanan SKCK. Pelayanan SKCK diliburkan pada 25, 26, dan 27 Desember 2025, serta pada 1 Januari 2026. Pelayanan akan kembali dibuka pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026, dengan catatan khusus pada 31 Desember 2025 pelayanan hanya berlangsung setengah hari.
Meski pelayanan tatap muka diliburkan pada tanggal tertentu, Iptu Primadona menegaskan bahwa layanan digital permohonan SKCK tetap dapat diakses oleh masyarakat selama masa libur. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan pengisian data secara daring, sementara pengambilan dokumen fisik SKCK dilakukan pada hari pelayanan kembali dibuka.
“Walaupun ada masa libur, layanan digital SKCK tetap berjalan. Hanya pengambilan fisik SKCK yang menyesuaikan jadwal buka pelayanan,” jelasnya.
Polres Tanggamus berharap pengumuman ini dapat membantu masyarakat mengatur waktu pengurusan administrasi kepolisian dengan lebih baik. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pelayanan dan memanfaatkan layanan yang tersedia agar kebutuhan administrasi tetap terpenuhi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.***












