• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polres Tanggamus Sesuaikan Pelayanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

MeldabyMelda
25/12/2025
in Berita
Polres Tanggamus Sesuaikan Pelayanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Polres Tanggamus secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Penyesuaian ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait layanan kepolisian yang terdampak libur, khususnya pelayanan Samsat, Satpas SIM, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa pelayanan Samsat dan Satpas SIM tidak beroperasi pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Penutupan sementara tersebut mengikuti kebijakan libur nasional dan cuti bersama yang berlaku secara serentak. Meski demikian, pelayanan akan kembali dibuka pada 27 Desember 2025, kemudian berlanjut pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026.

Iptu Rudi menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait denda administrasi selama masa libur pelayanan. Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jatuh tempo bertepatan dengan tanggal libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari layanan dibuka tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif. Untuk jatuh tempo pada 25 dan 26 Desember 2025, pembayaran dapat dilakukan pada 27 dan 29 Desember 2025. Sementara untuk jatuh tempo 1 Januari 2026, pembayaran dapat dilakukan pada 2 Januari 2026.

BeritaLainnya

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2025, maka akan diproses pada tanggal 27 Desember 2025,” ujar Iptu Rudi Khisbiyantoro.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., menyampaikan penyesuaian jadwal khusus untuk pelayanan SKCK. Pelayanan SKCK diliburkan pada 25, 26, dan 27 Desember 2025, serta pada 1 Januari 2026. Pelayanan akan kembali dibuka pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026, dengan catatan khusus pada 31 Desember 2025 pelayanan hanya berlangsung setengah hari.

ADVERTISEMENT

Meski pelayanan tatap muka diliburkan pada tanggal tertentu, Iptu Primadona menegaskan bahwa layanan digital permohonan SKCK tetap dapat diakses oleh masyarakat selama masa libur. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan pengisian data secara daring, sementara pengambilan dokumen fisik SKCK dilakukan pada hari pelayanan kembali dibuka.

“Walaupun ada masa libur, layanan digital SKCK tetap berjalan. Hanya pengambilan fisik SKCK yang menyesuaikan jadwal buka pelayanan,” jelasnya.

Polres Tanggamus berharap pengumuman ini dapat membantu masyarakat mengatur waktu pengurusan administrasi kepolisian dengan lebih baik. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pelayanan dan memanfaatkan layanan yang tersedia agar kebutuhan administrasi tetap terpenuhi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.***

Source: DENI SETIAWAN
Tags: jadwal pelayanan Polrilibur Natal 2025Polres TanggamusSamsat TanggamusSIM TanggamusSKCK TanggamusTahun Baru 2026
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Mourinho Soroti Minim Apresiasi Usai Benfica Tekuk Napoli

Next Post

Puting Beliung Rusak Tiga Rumah di Pekon Way Kerap

Related Posts

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
Berita

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

12/05/2026
Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
Berita

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

12/05/2026
Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
Berita

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati

12/05/2026
Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
Berita

Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis

12/05/2026
Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban
Berita

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

12/05/2026
MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program
Berita

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

12/05/2026
Next Post
Puting Beliung Rusak Tiga Rumah di Pekon Way Kerap

Puting Beliung Rusak Tiga Rumah di Pekon Way Kerap

Anggaran Biling Rp5 Miliar Disahkan, DPRD Minta Distribusi Dievaluasi

Anggaran Biling Rp5 Miliar Disahkan, DPRD Minta Distribusi Dievaluasi

Pangdam XXI: Progres Jembatan Gantung Garuda di Tanggamus Capai 45 Persen

Pangdam XXI: Progres Jembatan Gantung Garuda di Tanggamus Capai 45 Persen

Bupati Radityo Egi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.792 Honorer

Bupati Radityo Egi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.792 Honorer

Ali Amran Tanjung Resmi Pimpin PP Parmusi Periode 2025–2030

Ali Amran Tanjung Resmi Pimpin PP Parmusi Periode 2025–2030

Berita Terkini

  • TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
  • Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
  • Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
  • Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
  • Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In