SAMUDERA NEWS- Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penanganan dugaan pelanggaran hukum sektor pertambangan yang menyeret PT Masempo Dalle dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Sikap tersebut disampaikan KRAMAT karena menilai proses hukum yang berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan meski kasus ini dinilai memiliki dampak serius bagi negara dan lingkungan.
Koordinator Nasional KRAMAT, Cak Oci, menyatakan bahwa keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Ia menilai sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang rawan pelanggaran, sehingga membutuhkan ketegasan dan transparansi aparat penegak hukum. Menurutnya, ketidakjelasan proses hukum dapat memunculkan persepsi adanya pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Jika penanganan perkara seperti ini terus berlarut, publik akan menilai negara tidak hadir secara tegas dalam menegakkan hukum, khususnya di sektor pertambangan yang sarat kepentingan,” ujar Cak Oci dalam pernyataan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.
KRAMAT menyoroti dugaan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Mereka menilai praktik tersebut, apabila terbukti, berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Selain merugikan secara finansial, pelanggaran RKAB juga dinilai mencederai tata kelola pertambangan yang seharusnya mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan.
Tak hanya itu, KRAMAT juga mengungkap dugaan penguasaan lahan seluas 141,91 hektare di kawasan hutan yang berada dalam kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keterlambatan penindakan atas dugaan tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik pengelolaan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Dalam konteks tersebut, KRAMAT mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap Anton Timbang yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Masempo Dalle. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan, posisi ekonomi, maupun relasi kekuasaan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan utama aparat penegak hukum.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa aktor tertentu kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau pengaruh,” tegas Cak Oci.
Sebagai langkah konkret, KRAMAT mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan transparan dan independen, menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna mengevaluasi izin usaha pertambangan yang bermasalah. KRAMAT menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil apabila tidak ada perkembangan signifikan.***












