SAMUDERA NEWS– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi pembayaran elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun terjadi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan QRIS dan metode pembayaran elektronik lainnya dikenakan PPN. “Transaksi untuk bahan pokok, termasuk turunan seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula, semuanya tidak akan dikenakan PPN,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa sistem pembayaran, termasuk QRIS, kartu debit, dan transaksi elektronik lainnya, juga tidak akan dikenakan PPN. “Ini akan berlaku seperti transaksi dengan kartu debit atau metode pembayaran lainnya,” tambahnya.
Selain itu, sektor-sektor penting seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan juga akan tetap bebas dari PPN. “Kecuali untuk beberapa pengecualian yang akan ditentukan kemudian, seperti transaksi tol yang juga tidak akan dikenakan PPN,” jelasnya.***











