SAMUDERA NEWS– Seorang pemuda berinisial S (30), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Tinggi, harus mendekam di sel tahanan usai mencuri dua unit HP dan uang tunai milik tetangganya.
Aksi kriminal ini terjadi pada 8 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam pondok korban dan mengambil barang berharga. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp5.560.000.
Pelaku Diringkus Saat Kerja di Somil Kayu
Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku kami tangkap saat sedang bekerja di Somil Kayu, Desa Ogan Lima,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Minggu (9/3/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 1 unit HP milik korban yang masih berada di tangan tersangka.
Ancaman Hukuman & Imbauan Polisi
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminalitas. Selalu kunci rumah dengan aman dan jangan tinggalkan barang berharga di tempat terbuka,” tegas AKP Budiarto.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya serta meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga keamanan lingkungan.***












