SAMUDERA NEWS– Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dinas Pertanian menegaskan akan memperketat pengawasan harga di seluruh kios atau pengecer pupuk guna memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan petani di lapangan.
PLT Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap kios atau pengecer yang mencoba menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET). Ia menegaskan tindakan tegas berupa penutupan kios bisa langsung dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Jika ditemukan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah, kios bisa langsung ditutup. Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah upaya pemerintah menurunkan beban biaya produksi petani,” ujar Maryanto, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihak dinas telah menurunkan tim khusus untuk memantau langsung kondisi harga pupuk di tingkat pengecer. Setiap hari petugas lapangan melakukan pengecekan, memastikan harga yang dijual sudah mengikuti aturan terbaru. Hingga sejauh ini, menurut Maryanto, belum ditemukan adanya laporan penyelewengan harga.
Namun demikian, dirinya menegaskan tidak boleh ada alasan apapun dari para pengecer untuk tetap menjual pupuk dengan harga lama. Jika ada pengecer berdalih bahwa pupuk yang dijual adalah stok lama, Maryanto memastikan hal itu tidak relevan lagi.
“Distributor sudah langsung menebusnya, sehingga semua pupuk, baik stok lama maupun baru, wajib dijual dengan harga sesuai kebijakan terbaru. Tidak ada alasan untuk memainkan harga,” tegasnya.
Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Pringsewu, Sri Emalia, mengungkapkan bahwa pemerintah menurunkan harga lima jenis pupuk bersubsidi sebesar 20 persen guna menjaga stabilitas biaya produksi dan membantu petani menghadapi fluktuasi ekonomi. Penurunan harga ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas sektor pertanian yang menjadi penopang ekonomi masyarakat Pringsewu.
Berikut daftar lengkap harga pupuk bersubsidi yang telah diturunkan:
1. Pupuk Urea
Harga sebelumnya Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg.
2. Pupuk NPK
Harga sebelumnya Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg.
3. Pupuk NPK Kakao
Harga sebelumnya Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg.
4. Pupuk ZA
Harga sebelumnya Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg.
5. Pupuk Organik
Harga sebelumnya Rp800/kg menjadi Rp640/kg.
Sri Emalia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting pemerintah dalam menjaga produktivitas pertanian, sekaligus memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Petani sangat bergantung pada ketersediaan dan stabilitas harga pupuk. Penurunan ini harus benar-benar sampai ke tangan mereka tanpa ada permainan harga di tingkat pengecer,” jelasnya.
Dengan kebijakan pengawasan ketat dan ancaman sanksi tegas bagi kios nakal, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap penurunan harga pupuk dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan petani serta meningkatkan hasil panen di musim tanam mendatang.***












