SAMUDERA NEWS– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum aset strategis. Pada Selasa (18/11/2025), Tim Panitia A Kantah Pringsewu melaksanakan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap aset milik PT PLN (Persero) yang berlokasi di Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menegaskan status kepemilikan dan batas bidang tanah perusahaan listrik negara tersebut.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT PLN terkait kejelasan status aset serta penetapan batas resmi. “Kegiatan ini bertujuan memastikan semua data administrasi yang diajukan perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Ulin.
Tim Panitia A melakukan pengamatan langsung, pengukuran, dan pengecekan fisik aset di area tersebut. Langkah ini juga mencakup pengumpulan informasi dari warga sekitar dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan lahan. “Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga untuk memastikan tidak ada kekeliruan atau tumpang tindih data,” tambahnya.
Menurut Ulin, prosedur pemeriksaan ini merupakan standar operasional Kantor Pertanahan. Tujuannya jelas: memastikan semua aset yang masuk dalam proses administrasi memiliki keabsahan hukum dan batas yang jelas. Dengan begitu, potensi sengketa atau masalah administrasi di masa depan dapat diminimalisir.
Kegiatan lapangan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan perusahaan strategis seperti PT PLN. Kepastian hukum atas aset tanah memungkinkan perusahaan memanfaatkan lahan secara optimal untuk pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik. “Kita ingin memastikan aset strategis ini bisa dikelola dengan baik dan mendukung kebutuhan masyarakat,” jelas Ulin.
Selain pemeriksaan fisik, tim juga mendokumentasikan seluruh proses melalui foto, peta koordinat, dan catatan administratif untuk dijadikan bahan kajian lebih lanjut. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan dalam menetapkan status hukum dan batas bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ulin menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen BPN Pringsewu dalam menegakkan ketertiban administrasi pertanahan, khususnya untuk aset perusahaan yang memberikan pelayanan publik. “Kepastian hukum adalah kunci agar pengelolaan aset strategis seperti milik PT PLN bisa berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, publik dan pihak terkait dapat lebih yakin bahwa setiap langkah administratif yang diambil Kantah Pringsewu transparan, akurat, dan sesuai prosedur, sehingga meminimalkan potensi konflik atau sengketa di kemudian hari.***












