• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Tim Panitia A Kantah Pringsewu Turun Lapangan untuk Verifikasi Aset Strategis PT PLN di Pujiharjo

MeldabyMelda
19/11/2025
in Berita
Tim Panitia A Kantah Pringsewu Turun Lapangan untuk Verifikasi Aset Strategis PT PLN di Pujiharjo
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum aset strategis. Pada Selasa (18/11/2025), Tim Panitia A Kantah Pringsewu melaksanakan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap aset milik PT PLN (Persero) yang berlokasi di Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menegaskan status kepemilikan dan batas bidang tanah perusahaan listrik negara tersebut.

Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT PLN terkait kejelasan status aset serta penetapan batas resmi. “Kegiatan ini bertujuan memastikan semua data administrasi yang diajukan perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Ulin.

Tim Panitia A melakukan pengamatan langsung, pengukuran, dan pengecekan fisik aset di area tersebut. Langkah ini juga mencakup pengumpulan informasi dari warga sekitar dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan lahan. “Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga untuk memastikan tidak ada kekeliruan atau tumpang tindih data,” tambahnya.

BeritaLainnya

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

Menurut Ulin, prosedur pemeriksaan ini merupakan standar operasional Kantor Pertanahan. Tujuannya jelas: memastikan semua aset yang masuk dalam proses administrasi memiliki keabsahan hukum dan batas yang jelas. Dengan begitu, potensi sengketa atau masalah administrasi di masa depan dapat diminimalisir.

Kegiatan lapangan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan perusahaan strategis seperti PT PLN. Kepastian hukum atas aset tanah memungkinkan perusahaan memanfaatkan lahan secara optimal untuk pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik. “Kita ingin memastikan aset strategis ini bisa dikelola dengan baik dan mendukung kebutuhan masyarakat,” jelas Ulin.

ADVERTISEMENT

Selain pemeriksaan fisik, tim juga mendokumentasikan seluruh proses melalui foto, peta koordinat, dan catatan administratif untuk dijadikan bahan kajian lebih lanjut. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan dalam menetapkan status hukum dan batas bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ulin menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen BPN Pringsewu dalam menegakkan ketertiban administrasi pertanahan, khususnya untuk aset perusahaan yang memberikan pelayanan publik. “Kepastian hukum adalah kunci agar pengelolaan aset strategis seperti milik PT PLN bisa berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, publik dan pihak terkait dapat lebih yakin bahwa setiap langkah administratif yang diambil Kantah Pringsewu transparan, akurat, dan sesuai prosedur, sehingga meminimalkan potensi konflik atau sengketa di kemudian hari.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Administrasi Pertanahanaset tanahbpn pringsewuKantor PertanahanKepastian HukumPekon PujiharjoPemeriksaan LapanganPertanahan IndonesiaPT PLN PerseroSengketa Tanah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dua Teori Aliran Dana SMA Swasta Siger, Beasiswa atau Strategi Kemanusiaan?

Next Post

Rakor Rencana Ulang Penyusunan RTRW Pringsewu: Penertiban Kawasan dan Upaya Menjaga Ruang Produktif

Related Posts

Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

25/08/2026
Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Next Post
Rakor Rencana Ulang Penyusunan RTRW Pringsewu: Penertiban Kawasan dan Upaya Menjaga Ruang Produktif

Rakor Rencana Ulang Penyusunan RTRW Pringsewu: Penertiban Kawasan dan Upaya Menjaga Ruang Produktif

Kunjungan Rektor IIB Darmajaya ke Pemerintah Provinsi Lampung Bahas Sinergi Besar untuk Masa Depan Pembangunan Daerah

Kunjungan Rektor IIB Darmajaya ke Pemerintah Provinsi Lampung Bahas Sinergi Besar untuk Masa Depan Pembangunan Daerah

Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Antara Pringsewu dan Lampung Tengah, Proses Koordinat Dimatangkan

Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Antara Pringsewu dan Lampung Tengah, Proses Koordinat Dimatangkan

Lampung Tengah Kejar Target Pajak 2025, Tim Siger Mas Genjot Sosialisasi hingga ke Kampung-Kampung

Lampung Tengah Kejar Target Pajak 2025, Tim Siger Mas Genjot Sosialisasi hingga ke Kampung-Kampung

Liburan Akhir Tahun Makin Hemat! ASDP Beri Diskon Hingga 19% Dukung Stimulus Pemerintah

Liburan Akhir Tahun Makin Hemat! ASDP Beri Diskon Hingga 19% Dukung Stimulus Pemerintah

Berita Terkini

  • Perlindungan Hak Masyarakat Adat
  • Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
  • STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In