SAMUDERA NEWS– Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat membuat warga Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, resah. Pengungkapan kasus ini membuahkan penangkapan tiga pelaku yang selama ini menjadi buronan polisi.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari temuan barang bukti berupa PlayStation 3 yang dijual di salah satu rental gim di Desa Sukajaya. “Barang bukti tersebut identik dengan milik korban yang dilaporkan hilang, sehingga kami langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Rudi, Senin (18/11/2025).
Para pelaku yang diamankan adalah AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), seluruhnya warga Kecamatan Katibung. “Ketiganya kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan,” tambah Rudi.
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mendapati rumahnya dibobol orang tidak dikenal dengan cara merusak jendela. Selain PlayStation 3, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga lainnya, termasuk satu unit ponsel Samsung A26, KTP milik Nurma Yulis, helm NHK, dan knalpot motor Kawasaki ZX25R. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Pengungkapan baru terwujud setelah masyarakat melaporkan keberadaan PlayStation 3 yang diduga milik korban di rental gim Desa Sukajaya pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AS di rumahnya. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap BR dan ADS yang ikut terlibat dalam pembongkaran rumah korban.
Selain PlayStation 3, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan para pelaku, di antaranya satu bilah pisau yang digunakan saat beraksi, satu bilah pahat bergagang plastik biru, sepeda motor Honda Sonic warna hitam, delapan unit ponsel hasil dugaan pencurian, dua buku tabungan BRI, dan dua BPKB kendaraan.
AKP Rudi menegaskan bahwa para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan pencurian di wilayah Katibung.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain dan menumbuhkan rasa aman di masyarakat. “Kami menghimbau warga untuk tetap waspada, mengamankan barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tutup AKP Rudi.***












