SAMUDERA NEWS– SMA swasta Siger kembali jadi sorotan tajam publik. Sekolah yang katanya “gratis biaya pendidikan” ini menarik perhatian karena statusnya yang unik: meski memakai fasilitas Pemkot Bandar Lampung, sekolah ini sebenarnya milik lima individu yang pernah atau masih memiliki posisi di pemerintahan kota. Fakta ini saja sudah bikin publik bertanya-tanya soal transparansi dan etika pengelolaan sekolah.
Alasan lain kenapa SMA Siger jadi magnet perhatian adalah terkait dugaan penggunaan aset negara dan aliran dana pemerintah. Sekolah ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Bandar Lampung, tapi sekaligus dibiarkan oleh Pemkot dan DPRD Provinsi Lampung. Padahal secara hukum, SMA Siger masih berstatus ilegal dan secara formal melanggar undang-undang pendidikan.
Ironisnya, meski menikmati berbagai kemudahan dari konflik kepentingan dan aliran dana, kenyataan di lapangan jauh dari kata layak. Guru-guru SMA Siger masih harus menunggu honor berbulan-bulan, bahkan harus keluar biaya transport sendiri untuk datang mengajar. Praktik penjualan modul kepada murid juga masih terjadi, menambah kontroversi dan menunjukkan ketimpangan nyata antara janji dan kenyataan di sekolah ini.
Situasi ini semakin rumit dengan kabar yang beredar soal Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang dikabarkan akan memberikan beasiswa kepada peserta didik SMA, SMK, dan mahasiswa di Kota Bandar Lampung. Beasiswa ini memunculkan dugaan baru terkait pendanaan SMA Siger yang masih simpang siur.
Persoalan bermula dari pernyataan silang antara Kabid Dikdas Disdikbud, BKAD, dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, Mulyadi, Cheppi, dan Asroni Paslah. Pada bulan September 2025, Asroni menyatakan bahwa aliran dana untuk operasional SMA Siger tidak dianggarkan di Disdikbud dan ia tidak mengetahui apakah dana tersebut akan dialirkan melalui bidang sosial dan kesejahteraan.
Di sisi lain, Mulyadi dan Cheppi mengaku anggaran untuk SMA Siger ada di Disdikbud dan menunggu finalisasi di pihak provinsi sambil menunggu regulasi untuk pengaliran dana. Perbedaan pernyataan ini membuka ruang spekulasi: apakah dana beasiswa yang disebut-sebut itu juga akan mengalir ke SMA Siger, meski sekolah ini berstatus ilegal, untuk “main cantik” menghindari pelanggaran regulasi?
Selain itu, ada dugaan lain yang lebih kontroversial. Mandeknya pembayaran honor guru dan praktik jual modul dianggap sebagai alibi atau strategi untuk menarik simpati publik. Strategi ini bisa menjadi alasan kemanusiaan bagi Wali Kota Eva Dwiana, jajarannya, dan DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengalokasikan anggaran kepada SMA Siger milik Eka Afriana, Khaidarmansyah, Satria Utama, Didi Agus Bianto, dan Suwandi Umar. Dengan kata lain, kontroversi ini bisa dimanfaatkan untuk melegitimasi aliran dana meski status sekolah ilegal.
Jika aliran dana benar-benar diberikan kepada SMA Siger, hal ini membuka risiko besar. Pemkot dan DPRD seolah memberi “makan” pada praktik yang melanggar hukum, mengingat sekolah ini terindikasi melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang ditandatangani Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Artinya, tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan dan transparansi penggunaan dana publik.
Publik pun seharusnya menuntut jawaban jelas: Apakah dana publik akan digunakan untuk pendidikan yang benar-benar legal dan transparan, ataukah akan dialirkan ke sekolah ilegal sebagai bentuk strategi politik dan alibi kemanusiaan? Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat DPRD, Pemkot, dan instansi terkait agar hak guru dan murid tidak terus terabaikan.***












