SAMUDERA NEWS JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk tidak melepaskan tanggung jawabnya terkait kasus pembangunan pagar laut yang diduga melibatkan pengembang proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Agung Sedayu Group, di perairan Tangerang, Banten.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Nusron sempat mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang belum dapat dikategorikan sebagai pencurian lahan. Namun, menurut Indra, pagar laut tersebut jelas menunjukkan adanya upaya penguasaan lahan yang melibatkan kepentingan ekonomi.
“Pagar laut itu adalah bentuk patok untuk menguasai lahan. Jika di darat kita menggunakan patok, di laut mereka memakai pagar. Itu jelas-jelas untuk kepentingan ekonomi,” ujar Indra, yang juga anggota Fraksi PKB.
Indra menambahkan, dengan biaya yang sangat besar untuk membangun pagar laut—sekitar Rp 15 miliar—maka sangat tidak mungkin proyek ini tidak memiliki tujuan ekonomi tertentu. “Jika satu meter pagar menghabiskan biaya Rp 500 ribu, berarti anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 15 miliar. Tentu ada kepentingan besar di baliknya,” tegasnya.
Politisi ini mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan kementerian serta instansi terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan pihak lain yang terkait, karena masalah ini melibatkan banyak pihak.
Sebelumnya, kasus pagar laut ini sempat menghebohkan publik. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar tersebut karena diduga tidak memiliki izin dasar, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pihak Agung Sedayu Group, melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid, membantah segala keterlibatan dalam pembangunan pagar laut tersebut. Muannas memastikan perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu tidak pernah menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, terhadap sumber daya laut.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan perusahaan kami dengan tindakan tersebut,”jelas Muannas.***












