SAMUDERA NEWS— Di tengah derasnya arus digitalisasi, Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat, khususnya para orangtua, untuk mewaspadai bahaya Narkolema atau Narkotika Lewat Mata, sebuah istilah yang merujuk pada kecanduan konten negatif seperti pornografi digital yang mengintai anak-anak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Toni Fisher, Direktur LPHPA Lampung, saat menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan pola asuh anak yang digelar Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran, di Balai Desa Hanura, Jumat, 18 Juli 2025.
“Di era digital ini, anak-anak sangat mudah mengakses konten apapun—termasuk konten yang bisa merusak mental mereka. Salah satunya adalah pornografi. Ini yang kami sebut sebagai Narkolema. Bahayanya sama seperti narkotika, hanya lewat layar,” tegas Toni.
Kecanduan Digital, Ancaman Nyata bagi Masa Depan Anak
Toni menjelaskan bahwa kecanduan pornografi digital memiliki dampak serius pada perkembangan psikologis anak. Bahkan, menurut sejumlah penelitian, pemulihan dari kecanduan ini bisa memakan waktu lebih dari satu tahun jika sudah parah.
“Kalau anak sudah kecanduan internet lebih dari 20 jam seminggu, itu sudah lampu merah. Dan penyembuhannya bisa sangat sulit,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini menjadi lebih berbahaya ketika orangtua enggan memahami dunia digital dan menyerahkan begitu saja anak-anak mereka kepada gawai dan internet.
Media Sosial: Ruang Belajar atau Ladang Bahaya?
Toni menyebutkan hampir semua platform media sosial saat ini—seperti TikTok, SnackVideo, YouTube, Facebook dan lainnya—menyediakan akses tanpa batas, termasuk pada konten yang tidak layak.
“Itulah sebabnya pembinaan pola asuh anak menjadi penting. Orangtua harus menjadi filter utama, bukan hanya teknologi. Pendidikan karakter dan komunikasi dalam keluarga harus terus diperkuat,” ujarnya.***












