SAMUDRA NEWS Pesawaran Inside – Pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN yang gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini memberi jalan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan administratif dan seleksi, tetapi belum memperoleh formasi jabatan.
PPPK Paruh Waktu adalah program yang menawarkan fleksibilitas dalam bekerja, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN dalam jumlah tertentu. Setiap PPPK Paruh Waktu yang diangkat berhak menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai bukti pengakuan resmi sebagai ASN.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum mendapatkan formasi jabatan. Ini termasuk peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L,” yang meskipun telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, tetap tidak memperoleh formasi
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menyampaikan dalam rapat koordinasi pada 14 Januari 2025 bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada kebutuhan organisasi dan evaluasi oleh pemerintah. Proses penerbitan NIP akan dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah hasil seleksi diumumkan, namun bisa dipercepat jika kebutuhan organisasi sudah ditentukan dan semua persyaratan terpenuhi. Pelamar diharapkan terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan proses administrasi.
Berikut tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah, jenis jabatan, dan unit penempatan.
2. Penetapan Rincian Kebutuhan
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi berdasarkan usulan dari PPK.
3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK
PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.
4. Penerbitan NIP oleh BKN
Kepala BKN akan menerbitkan NIP dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah dokumen pengajuan diterima.
5. Penetapan Pengangkatan
PPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan oleh BKN.
Dengan adanya skema ini, diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja ASN serta memenuhi kebutuhan organisasi
yang lebih efektif dan efisien.***












