• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

MeldabyMelda
21/01/2025
in Berita
Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu
ADVERTISEMENT

 

SAMUDRA NEWS Pesawaran Inside – Pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN yang gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini memberi jalan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan administratif dan seleksi, tetapi belum memperoleh formasi jabatan.

PPPK Paruh Waktu adalah program yang menawarkan fleksibilitas dalam bekerja, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN dalam jumlah tertentu. Setiap PPPK Paruh Waktu yang diangkat berhak menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai bukti pengakuan resmi sebagai ASN.

BeritaLainnya

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum mendapatkan formasi jabatan. Ini termasuk peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L,” yang meskipun telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, tetap tidak memperoleh formasi

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menyampaikan dalam rapat koordinasi pada 14 Januari 2025 bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada kebutuhan organisasi dan evaluasi oleh pemerintah. Proses penerbitan NIP akan dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah hasil seleksi diumumkan, namun bisa dipercepat jika kebutuhan organisasi sudah ditentukan dan semua persyaratan terpenuhi. Pelamar diharapkan terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan proses administrasi.

ADVERTISEMENT

Berikut tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah, jenis jabatan, dan unit penempatan.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi berdasarkan usulan dari PPK.

3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK

PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.

4. Penerbitan NIP oleh BKN

Kepala BKN akan menerbitkan NIP dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah dokumen pengajuan diterima.

5. Penetapan Pengangkatan

PPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan oleh BKN.

Dengan adanya skema ini, diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja ASN serta memenuhi kebutuhan organisasi

yang lebih efektif dan efisien.***

Source: SAHRI JAM ARIF
Tags: #PPPKParuhWaktu #NIP #SKPengangkatan #ASN #Kepegawaian #Pemerintah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel

Next Post

ahapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap untuk Pendaftar

Related Posts

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
Berita

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

09/07/2026
Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
Berita

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas

09/07/2026
Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan
Berita

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

09/07/2026
Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
Berita

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

09/07/2026
Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan
Berita

Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan

09/07/2026
Next Post
ahapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap untuk Pendaftar

ahapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap untuk Pendaftar

Pendamping Desa 2025: Gaji Besar dan Bantuan Operasional Menarik!

Pendamping Desa 2025: Gaji Besar dan Bantuan Operasional Menarik!

Kriteria Pendaftar Pendamping Desa 2025: Tak Semua Diterima

Kriteria Pendaftar Pendamping Desa 2025: Tak Semua Diterima

Apakah Pendamping PKH Bisa Mendaftar Sebagai Pendamping Desa 2025? Ini Syaratnya!

Apakah Pendamping PKH Bisa Mendaftar Sebagai Pendamping Desa 2025? Ini Syaratnya!

Waspada Penipuan! Link Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Palsu Beredar di Media Sosial

Waspada Penipuan! Link Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Palsu Beredar di Media Sosial

Berita Terkini

  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
  • Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
  • Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
  • Portugal Bertemu Kroasia dan Spanyol, Argentina Dapat Lawan Lebih Ringan? Ini Analisisnya
  • Lompatan Metafora Jadi Kekuatan Muhammad Alfariezie, Kritik Sastra Soroti Identitas Estetiknya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In