SAMUDERA NEWS– Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga terduga pelaku, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (9/12) hingga Rabu (10/12) dini hari, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah setempat.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MS alias Mamek (41), seorang PNS di UPTD Pengairan Provinsi Lampung, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu; MNI (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur yang bekerja di sektor swasta; serta AK (29), karyawan swasta yang juga berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur. Penangkapan MS, yang merupakan oknum PNS, menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal status pekerjaan.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin tim opsnal. Polisi mencurigai gerak-gerik AK yang berdiri di depan SMK YPT Pringsewu. Ketika didekati, AK tampak panik. “Tim kami langsung memeriksa dan menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga sabu,” ujar Laksono. Dari pengakuan AK, barang haram tersebut diperoleh dari MNI.
Polisi kemudian menggerebek rumah MNI dan menemukan satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap, ponsel, dan sejumlah uang tunai. Dalam interogasi lanjutan, MNI mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari MS alias Mamek. Tim kemudian bergerak ke kediaman MS dan melakukan penggeledahan. Awalnya tidak ditemukan barang bukti, namun MS mengaku menyimpan sisa sabu di sebuah rumah penginapan yang dikelolanya.
Polisi menemukan paket sabu siap edar beserta alat hisap di plafon rumah penginapan yang ditunjukkan MS. Dari tangan pelaku juga disita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus ini.
Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Iptu Laksono Priyanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di lingkungan kerja, serta perlunya edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di semua lapisan masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.***












