SAMUDERA NEWS — Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menyoroti pentingnya percepatan penyusunan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis menertibkan kawasan dan mencegah penyimpangan pemanfaatan ruang. Langkah ini dinilai mendesak mengingat berbagai persoalan alih fungsi lahan dan potensi konflik ruang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penataan Ulang RTRW tersebut digelar di kantor bupati setempat pada Selasa, 18 November 2025. Kegiatan ini dihadiri Kepala BPN Pringsewu Ulin Nuha, S.SiT., M.M., didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Pringsewu, Arif Primayudi, S.H., serta sejumlah pejabat teknis terkait.
Dalam rakor tersebut, pemerintah membahas secara mendalam berbagai agenda strategis yang berhubungan dengan pengelolaan ruang dan lahan. Salah satu fokus utama adalah alih fungsi lahan yang kian marak dan berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah. Selain itu, penyusunan kembali RTRW dinilai penting untuk menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Ulin Nuha menjelaskan bahwa pembahasan dalam rakor menekankan urgensi sinkronisasi data dan kebijakan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Hal ini terkait dengan penguatan kebijakan Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Seluruh kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif agar tidak tergeser oleh pembangunan yang tidak terarah.
Menurutnya, pembaruan RTRW juga menjadi dasar penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata ruang. Dengan penertiban pemanfaatan ruang, pemerintah berharap dapat mencegah konflik kepentingan antarwilayah serta meminimalisir penyimpangan dari rencana tata ruang yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Ulin menegaskan bahwa BPN Pringsewu akan terus mendukung penyelenggaraan tata ruang yang tertib, terukur, dan berkeadilan. Pihaknya memastikan bahwa keberadaan lahan pertanian akan tetap menjadi prioritas utama demi menjaga ketahanan pangan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.
Dengan adanya rakor ini, pemerintah berharap langkah penataan ulang RTRW dapat segera dilaksanakan secara konsisten dan terarah, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan perlindungan ruang produktif dan pelestarian lingkungan.***












