• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Publik Lampung Menanti Kejelasan Kejati Soal Dana PI 10% PT LEB, Tiga Direksi Masih Ditahan

MeldabyMelda
24/10/2025
in Berita
Publik Lampung Menanti Kejelasan Kejati Soal Dana PI 10% PT LEB, Tiga Direksi Masih Ditahan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kasus penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kini menjadi sorotan publik Lampung. Sejak Senin, 22 September 2025, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, menimbulkan pertanyaan besar mengenai aturan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang menjadi dasar penahanan mereka.

Berdasarkan informasi dari konferensi pers Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, penahanan awalnya direncanakan selama 20 hari. Namun hingga kini, satu bulan telah berlalu dan publik bertanya-tanya apakah penahanan ini akan diperpanjang lebih lama, bahkan hingga dua bulan. Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi terkait prosedur hukum dan kronologi dugaan kerugian negara yang melibatkan dana PI 10% di PT LEB.

Dana PI 10% merupakan bagian dari pendapatan daerah hasil bagi eksplorasi dan eksploitasi migas. Dari informasi yang beredar, PT LEB hanya menerima 5% karena harus berbagi dengan BUMD DKI Jakarta. Dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 200 miliar, tetapi hingga kini belum ada keterangan resmi yang merinci kronologi atau dasar perhitungan kerugian tersebut.

BeritaLainnya

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Armen Wijaya, Senin malam, 22 September 2025. Namun selain pernyataan tersebut, publik belum mendapatkan rincian lebih lanjut terkait bagaimana dana PI 10% seharusnya dikelola, apakah ada penyimpangan, atau bagaimana proses hukum yang dijalankan agar transparan.

Salah satu sorotan utama publik adalah ketiadaan regulasi yang jelas terkait pengelolaan PI 10% oleh BUMD. Sejauh ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan prosedur pengelolaan dana tersebut secara rinci, mulai dari alokasi, pencatatan, hingga pelaporan penggunaan. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penetapan tersangka dan penahanan direksi PT LEB dilakukan berdasarkan standar hukum yang pasti, atau justru karena ketidakjelasan regulasi?

ADVERTISEMENT

Kejati Lampung sejauh ini dianggap memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada publik terkait pengelolaan dana PI 10%. Publik menunggu kejelasan mengenai prosedur yang benar, atau setidaknya referensi peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan PI 10%. Hal ini penting agar kasus PT LEB bisa menjadi role model transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara, bukan hanya sekadar tindakan represif yang menimbulkan spekulasi.

Sejumlah pihak bahkan mempertanyakan apakah kasus ini menjadi “role model” pengelolaan PI 10% atau justru menjadi “kelinci percobaan” karena belum ada aturan yang mengatur secara eksplisit. Jika benar belum ada regulasi pasti, langkah Kejati Lampung menahan direksi PT LEB bisa memunculkan kontroversi dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

Dengan demikian, publik Lampung dan masyarakat luas menunggu jawaban resmi dari Kejati Lampung. Penjelasan yang transparan tidak hanya penting untuk kepastian hukum bagi direksi PT LEB, tetapi juga untuk memberi panduan jelas bagi BUMD lain di seluruh Indonesia terkait pengelolaan dana PI 10%. Apakah kasus ini akan menjadi pionir tata kelola dana negara yang baik atau justru menimbulkan tanda tanya besar, semua bergantung pada keterbukaan dan ketegasan pihak berwenang dalam memberikan keterangan resmi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiMigasPenahananDireksiPTLEBTransparansiHukum
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Peresmian Jalan Sukamarga–Bulok di Lampung Selatan, Bupati Egi Optimis Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata

Next Post

Aksi Jilid II Forum Muda Lampung di Kejagung: Tolak Angin dan Kerokan Massal, Desakan Transparansi Hibah Rp60 Miliar

Related Posts

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
Berita

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

12/05/2026
Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
Berita

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

12/05/2026
Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
Berita

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati

12/05/2026
Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
Berita

Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis

12/05/2026
Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban
Berita

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

12/05/2026
MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program
Berita

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

12/05/2026
Next Post
Aksi Jilid II Forum Muda Lampung di Kejagung: Tolak Angin dan Kerokan Massal, Desakan Transparansi Hibah Rp60 Miliar

Aksi Jilid II Forum Muda Lampung di Kejagung: Tolak Angin dan Kerokan Massal, Desakan Transparansi Hibah Rp60 Miliar

Lapas Dharmasraya Salurkan Bantuan Sosial, Pererat Hubungan dengan Masyarakat dan Keluarga WBP

Lapas Dharmasraya Salurkan Bantuan Sosial, Pererat Hubungan dengan Masyarakat dan Keluarga WBP

Komnas PA Lampung Turun Tangan, Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara Hingga Proses Hukum Tuntas

Komnas PA Lampung Turun Tangan, Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara Hingga Proses Hukum Tuntas

BPN Pringsewu Gelar Bimbingan Teknis PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

BPN Pringsewu Gelar Bimbingan Teknis PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Jelang Musda Partai Golkar Pringsewu, Internal Partai Tetap Kondusif, Sagang Nainggolan Siap Menerima Amanah

Jelang Musda Partai Golkar Pringsewu, Internal Partai Tetap Kondusif, Sagang Nainggolan Siap Menerima Amanah

Berita Terkini

  • TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
  • Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
  • Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
  • Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
  • Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In