SAMUDERA NEWS– Forum Muda Lampung (FML) kembali menyalurkan aspirasinya melalui aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis, 22 Oktober 2025. Aksi ini terkait dengan polemik dana hibah senilai Rp60 miliar dari Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang sempat memicu kontroversi publik. Kali ini, FML menghadirkan simbol-simbol unik untuk menekankan desakan agar Kejagung segera menuntaskan kasus tersebut.
Dalam aksi ini, massa FML membawa produk herbal “Tolak Angin” yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Kejagung. Menurut FML, simbol ini dimaksudkan agar institusi penegak hukum tidak “masuk angin” atau lamban dalam menangani kasus hibah yang sarat konflik kepentingan tersebut. Aksi tidak berhenti di situ, beberapa demonstran juga melakukan ritual “kerokan massal” sebagai bentuk satire. Kerokan ini dimaksudkan agar Kejagung kembali “segar” dan berani mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum.
Aksi jilid II ini merupakan kelanjutan dari aksi pertama yang digelar pekan lalu. Pada aksi sebelumnya, FML telah melayangkan laporan resmi kepada Jaksa Pengawas Internal (Jamwas) Kejagung untuk mengaudit dan menginvestigasi secara mendalam proses pemberian hibah Rp60 miliar. Laporan itu mencakup pemeriksaan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandar Lampung serta Walikota, terkait dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2023. Namun, hingga saat ini, belum ada respons konkret dari pihak Kejagung, yang memicu kekecewaan publik dan FML.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menegaskan bahwa lambatnya respons dari Kejagung menimbulkan kesan pengabaian terhadap laporan mereka. “Kami datang lagi untuk menagih janji dan progres. Jangan sampai Kejagung terkesan menutup mata atau sengaja mengulur waktu. Hibah Rp60 miliar di tengah kondisi defisit dan jeritan rakyat soal banjir serta infrastruktur yang rusak jelas merusak rasa keadilan,” kata Iqbal dengan tegas.
Selain menyoroti lambannya tindakan, Iqbal juga mengingatkan publik bahwa tindakan FML bukan hanya soal tuntutan administratif, tetapi juga soal integritas penegak hukum. “Kami mendesak Kejagung agar bersikap cepat dan transparan. Ini demi menjaga marwah institusi dan mencegah adanya potensi konflik kepentingan antara pemberi dan penerima hibah. Jika dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” jelasnya.
Aksi jilid II ini juga diwarnai dengan orasi dari berbagai anggota FML yang menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana publik. Beberapa demonstran membawa poster yang bertuliskan “Hibah Rp60 Miliar, Kejagung Jangan Diam!” dan “Transparansi atau Tanggung Jawab!” sebagai bentuk tekanan publik agar Kejagung segera mengambil langkah hukum yang jelas.
FML menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti. Jika dalam waktu dekat Kejagung tidak menunjukkan sikap tegas dan progres signifikan terhadap laporan kami, FML akan terus bergerak dan menggelar aksi dengan skala yang lebih besar. Supremasi hukum harus tegak, tidak boleh dikalahkan oleh oligarki lokal,” tegas Iqbal.
Pengamat hukum dan penggiat anti-korupsi menilai aksi FML sebagai bentuk tekanan masyarakat sipil yang penting untuk mendorong transparansi lembaga penegak hukum. “Demonstrasi ini tidak hanya simbolik, tetapi juga menjadi bentuk edukasi publik tentang pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD,” ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Lampung.
Dengan berbagai simbol dan strategi yang unik, aksi jilid II FML di Kejagung menunjukkan bahwa desakan publik untuk transparansi hibah Rp60 miliar tidak akan berhenti sampai Kejagung memberikan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.***












