SAMUDERA NEWS— Sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan nasional setelah memasuki fase penyampaian kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Sidang yang berjalan cepat di bawah pimpinan Hakim Tunggal Muhammad Hibrian ini menjadi semakin menarik setelah Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim, menyoroti tajam klaim Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai rencana menjadikan penyidikan kasus ini sebagai “role model” pengelolaan Participating Interest (PI) 10%.
Bagi Riki, narasi “role model” yang dibangun Kejaksaan bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi merusak fondasi tata kelola migas nasional yang selama ini sudah berjalan seragam di seluruh daerah. Ia menegaskan bahwa penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan model tata kelola baru di luar koridor yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Penegak hukum tugasnya menegakkan aturan, bukan membuat model baru yang bertolak belakang dengan UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU PT, dan PP 54/2017 tentang BUMD,” ujar Riki. Ia menambahkan bahwa jika Kejaksaan memaksakan tafsir yang menyimpang, hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan besar dalam sistem migas nasional.
Menurutnya, PI 10% adalah skema resmi yang telah diatur sangat jelas dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Migas, Peraturan Pemerintah, hingga pedoman teknis SKK Migas. Tata kelola PI 10% juga telah puluhan tahun dijalankan di berbagai daerah melalui kerja sama business to business antara kontraktor migas dan BUMD yang membentuk anak perusahaan khusus. Model ini sudah diawasi dan diaudit berlapis oleh berbagai lembaga, mulai dari Kantor Akuntan Publik, BPK, BPKP, Kementerian ESDM, hingga KPK.
“Tidak ada satu pun dari sebelas BUMD PI 10% yang pernah dinyatakan melanggar hukum. Semuanya memproses pendapatan PI sebagai pendapatan usaha, disahkan lewat RUPS, digunakan sesuai RKAP, dan semuanya transparan,” jelasnya.
Riki juga menyoroti hal paling krusial: konstruksi penyidikan Kejaksaan yang menganggap pendapatan PI sebagai “modal kerja yang tidak boleh digunakan”. Menurutnya, konsep tersebut sama sekali tidak dikenal dalam seluruh lapisan regulasi migas. Jika pendekatan ini dijadikan role model nasional, maka konsekuensinya dapat meluas secara masif dan menjadi ancaman bagi seluruh BUMD PI di Indonesia.
Ia memperingatkan bahwa BUMD yang telah menjalankan PI 10% di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Riau, hingga Sumatera Selatan bisa saja ikut terseret dalam kriminalisasi jika tafsir ini dipaksakan. Selain itu, lebih dari 70 daerah yang tengah memproses PI 10% berpotensi langsung terhenti karena ketidakpastian hukum.
Persoalan ini ternyata juga sudah lama dikhawatirkan oleh Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Dr. Andang Bachtiar. Menurut Andang, kriminalisasi tata kelola PI 10% akan membuat banyak pemerintah daerah ketakutan dan enggan mengembangkan potensi migas mereka, padahal PI adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat strategis.
Riki menyebut bahwa jika Kejaksaan bersikeras mempertahankan tafsirnya, maka hal itu bukan role model, melainkan “disaster model”. Ia menekankan bahwa investor migas sangat membutuhkan kepastian hukum. Jika regulasi yang sudah mapan diganggu oleh tafsir baru yang tidak memiliki dasar hukum, investor bisa pergi dan pembangunan energi nasional pun terancam.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme PI 10% sudah berjalan sesuai standar nasional: pendapatan PI masuk sebagai pendapatan perseroan, digunakan untuk operasional sesuai RKAP, disahkan lewat RUPS, dan dividen kemudian menjadi pendapatan daerah sesuai PP 54/2017. Tidak ada dasar hukum yang menyebut pendapatan PI sebagai dana publik yang harus diperlakukan layaknya APBD.
“Jika tafsir Kejaksaan dipaksakan, itu sama saja menuduh SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BPKP, hingga BUMD PI seluruh Indonesia sebagai pihak yang tidak paham aturan. Ini logika yang aneh,” katanya.
Ia menegaskan bahwa jika Kejaksaan ingin membuat role model yang benar, maka langkah yang seharusnya diambil adalah menghentikan penyidikan terhadap PT LEB karena seluruh prosesnya telah mengikuti kerangka hukum migas nasional.
“Role model yang tepat adalah ketika BUMD menjalankan PI sesuai regulasi, diaudit secara transparan, RUPS menetapkan dividen, daerah menerima PAD ratusan miliar, dan tidak ada satu rupiah pun yang hilang. Jika hal seperti itu justru dikriminalkan, maka yang sedang diuji bukan PT LEB, melainkan kewarasan logika hukum kita sendiri,” tutup Riki.
Sidang putusan pada 8 Desember 2025 kini menjadi titik penting yang ditunggu banyak pihak, karena hasilnya dapat memberi dampak besar terhadap tata kelola migas nasional dan kepercayaan investor.***












