• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sidang Memanas! Kuasa Hukum PT LEB Bongkar “Role Model Aneh” Kejaksaan yang Disebut Bisa Ganggu Regulasi Migas Nasional

MeldabyMelda
05/12/2025
in Berita
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Berkas Kejati Lampung Masih Bermasalah, Pengacara Siapkan Langkah Tegas
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan nasional setelah memasuki fase penyampaian kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Sidang yang berjalan cepat di bawah pimpinan Hakim Tunggal Muhammad Hibrian ini menjadi semakin menarik setelah Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim, menyoroti tajam klaim Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai rencana menjadikan penyidikan kasus ini sebagai “role model” pengelolaan Participating Interest (PI) 10%.

Bagi Riki, narasi “role model” yang dibangun Kejaksaan bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi merusak fondasi tata kelola migas nasional yang selama ini sudah berjalan seragam di seluruh daerah. Ia menegaskan bahwa penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan model tata kelola baru di luar koridor yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Penegak hukum tugasnya menegakkan aturan, bukan membuat model baru yang bertolak belakang dengan UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU PT, dan PP 54/2017 tentang BUMD,” ujar Riki. Ia menambahkan bahwa jika Kejaksaan memaksakan tafsir yang menyimpang, hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan besar dalam sistem migas nasional.

BeritaLainnya

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

Menurutnya, PI 10% adalah skema resmi yang telah diatur sangat jelas dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Migas, Peraturan Pemerintah, hingga pedoman teknis SKK Migas. Tata kelola PI 10% juga telah puluhan tahun dijalankan di berbagai daerah melalui kerja sama business to business antara kontraktor migas dan BUMD yang membentuk anak perusahaan khusus. Model ini sudah diawasi dan diaudit berlapis oleh berbagai lembaga, mulai dari Kantor Akuntan Publik, BPK, BPKP, Kementerian ESDM, hingga KPK.

“Tidak ada satu pun dari sebelas BUMD PI 10% yang pernah dinyatakan melanggar hukum. Semuanya memproses pendapatan PI sebagai pendapatan usaha, disahkan lewat RUPS, digunakan sesuai RKAP, dan semuanya transparan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Riki juga menyoroti hal paling krusial: konstruksi penyidikan Kejaksaan yang menganggap pendapatan PI sebagai “modal kerja yang tidak boleh digunakan”. Menurutnya, konsep tersebut sama sekali tidak dikenal dalam seluruh lapisan regulasi migas. Jika pendekatan ini dijadikan role model nasional, maka konsekuensinya dapat meluas secara masif dan menjadi ancaman bagi seluruh BUMD PI di Indonesia.

Ia memperingatkan bahwa BUMD yang telah menjalankan PI 10% di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Riau, hingga Sumatera Selatan bisa saja ikut terseret dalam kriminalisasi jika tafsir ini dipaksakan. Selain itu, lebih dari 70 daerah yang tengah memproses PI 10% berpotensi langsung terhenti karena ketidakpastian hukum.

Persoalan ini ternyata juga sudah lama dikhawatirkan oleh Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Dr. Andang Bachtiar. Menurut Andang, kriminalisasi tata kelola PI 10% akan membuat banyak pemerintah daerah ketakutan dan enggan mengembangkan potensi migas mereka, padahal PI adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat strategis.

Riki menyebut bahwa jika Kejaksaan bersikeras mempertahankan tafsirnya, maka hal itu bukan role model, melainkan “disaster model”. Ia menekankan bahwa investor migas sangat membutuhkan kepastian hukum. Jika regulasi yang sudah mapan diganggu oleh tafsir baru yang tidak memiliki dasar hukum, investor bisa pergi dan pembangunan energi nasional pun terancam.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme PI 10% sudah berjalan sesuai standar nasional: pendapatan PI masuk sebagai pendapatan perseroan, digunakan untuk operasional sesuai RKAP, disahkan lewat RUPS, dan dividen kemudian menjadi pendapatan daerah sesuai PP 54/2017. Tidak ada dasar hukum yang menyebut pendapatan PI sebagai dana publik yang harus diperlakukan layaknya APBD.

“Jika tafsir Kejaksaan dipaksakan, itu sama saja menuduh SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BPKP, hingga BUMD PI seluruh Indonesia sebagai pihak yang tidak paham aturan. Ini logika yang aneh,” katanya.

Ia menegaskan bahwa jika Kejaksaan ingin membuat role model yang benar, maka langkah yang seharusnya diambil adalah menghentikan penyidikan terhadap PT LEB karena seluruh prosesnya telah mengikuti kerangka hukum migas nasional.

“Role model yang tepat adalah ketika BUMD menjalankan PI sesuai regulasi, diaudit secara transparan, RUPS menetapkan dividen, daerah menerima PAD ratusan miliar, dan tidak ada satu rupiah pun yang hilang. Jika hal seperti itu justru dikriminalkan, maka yang sedang diuji bukan PT LEB, melainkan kewarasan logika hukum kita sendiri,” tutup Riki.

Sidang putusan pada 8 Desember 2025 kini menjadi titik penting yang ditunggu banyak pihak, karena hasilnya dapat memberi dampak besar terhadap tata kelola migas nasional dan kepercayaan investor.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMD migasKejati LampungPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenpraperadilan PT LEBPT LEBRiki Martimrole model migasSKK Migas
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pernyataan Wali Kota Soal Bantuan Baju Bekas Tuai Kemarahan: Pangdam Misrul Sebut “Sesat Pikir” di Tengah Banjir Bandang Sumatera

Next Post

Sidang Praperadilan PT LEB Panas! Alat Bukti Kerugian Negara Kejati Lampung Dinilai Belum Lengkap

Related Posts

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
Berita

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

12/05/2026
Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
Berita

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

12/05/2026
Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
Berita

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati

12/05/2026
Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
Berita

Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis

12/05/2026
Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban
Berita

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

12/05/2026
MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program
Berita

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

12/05/2026
Next Post
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Dinilai Tutupi Bukti dan Absenkan Saksi Ahli

Sidang Praperadilan PT LEB Panas! Alat Bukti Kerugian Negara Kejati Lampung Dinilai Belum Lengkap

Koruptor Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap, Aksi Penangkapan di Hutan Bikin Publik Tercengang

Koruptor Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap, Aksi Penangkapan di Hutan Bikin Publik Tercengang

Sidang Perdana Tipikor Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Menguak Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Sidang Perdana Tipikor Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Menguak Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Siswa SMA IT Al Firdaus Borong Juara Lomba Cipta-Baca Puisi Bahasa Lampung, Sorotan Tajam pada Ancaman Punahnya Bahasa Ibu

Siswa SMA IT Al Firdaus Borong Juara Lomba Cipta-Baca Puisi Bahasa Lampung, Sorotan Tajam pada Ancaman Punahnya Bahasa Ibu

Penumpang Lompat dari KMP Dorothy di Perairan Sangiang, Tim SAR Kerahkan Pencarian Besar-besaran

Penumpang Lompat dari KMP Dorothy di Perairan Sangiang, Tim SAR Kerahkan Pencarian Besar-besaran

Berita Terkini

  • TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
  • Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
  • Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
  • Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
  • Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In