SAMUDERA NEWS— Berita terbaru menyebutkan bahwa bansos untuk tahun 2024 sudah mulai disalurkan. Bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat, penting untuk memastikan status mereka dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan pemerintah.
Mulai bulan April hingga Mei 2024, pemerintah terus menggulirkan berbagai jenis bansos, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga bantuan sosial non-tunai (BPNT).
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur untuk memeriksa status penerima bansos terbaru yang telah diumumkan oleh pemerintah. Memahami langkah-langkah ini akan membantu mereka memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Cara cek bansos terbaru ini tidak hanya penting untuk mengetahui status penerimaan bantuan, tetapi juga untuk mengetahui jadwal dan rincian lainnya terkait penyaluran bansos tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima bansos 2024:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id dari perangkat seluler.
- Pilih wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan data KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan nama Anda sesuai dengan data yang tertera pada KTP.
- Ketik ulang huruf kode yang muncul di kolom Captcha.
- Klik tombol “Cari Data”.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, hasil cek akan menampilkan beberapa status sebagai berikut:
- Status “Ya” menunjukkan bahwa Anda adalah penerima BPNT 2024.
- Status “Pengurus” atau “Anggota Keluarga” menunjukkan posisi Anda dalam keluarga penerima manfaat.
- Status “Diproses Bank Himbara/PT Pos Indonesia” menunjukkan bahwa bantuan sedang diproses dan akan segera disalurkan.
- Status bulan menunjukkan periode pencairan BPNT 2024.
Jika tidak ada status yang muncul, maka itu berarti Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos BPNT.
Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status mereka sebagai penerima bansos 2024 dan memastikan bantuan sosial yang mereka terima dapat disalurkan dengan lancar dan tepat waktu.***











