BERITA SAMUDERA –Kemendikbud telah menetapkan bagi pendaftar SMP di PPDB 2024 tak akan diterima jika tak penuhi syarat maksimal batas usia.
Hal ini sebagai wujud komitmen dari Kemendikbud dalam hal menertibkan siswa baru yang usianya masih belum memenuhi syarat calon.
Panitia PPDB SMP 2024 juga akan diberi sangsi tegas jika tetap meloloskan calon siswa yang belum memenuhi syarat batas usia maksimal ini.
Selain itu, Kemendikbud juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan melalui sistem yang ada.
Pembatasan syarat usia maksimal dan minimal ini menjadi sangat penting mengingat masih banyak ditemukan calon siswa yang ternyata tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, selain merugikan siswa tersebut, pihak sekolah juga akan mengalami kesulitan dalam hal proses belajar dan mengajarnya.
Selain itu, pendaftaran SMP di PPDB 2024 tak akan diterima jika tak penuhi syarat maksimal batas usia ini juga akan mengalami kendala.
Termasuk ketika akan melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah atas di masa depan.
Oleh karena itu, ketentuan tentang batas maksimal dan minimal usia ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh panitia PPDB SMP.
Dalam ketentuan tersebut bahwa pendaftaran SMP di PPDB 2024 tak akan diterima jika tak penuhi batasan maksimal usia 15 tahun.
Batas usia itu dihitung dengan merujuk tanggal 1 Juli tahun berjalan atau dengan kata lain siswa yang dapat melanjutkan SMP adalah yang telah lulus kelas 6 SD maupun yang sederajat.***












