SAMUDERA NEWS – Sebuah momen bersejarah terjadi di Lampung Utara dengan dilantiknya Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Pelantikan ini berlangsung di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung.
Aswarodi akan memegang jabatan tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo dan Ardian Saputra. Tugasnya akan berlangsung hingga terpilihnya Bupati definitif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Penunjukan Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024 tentang Penjabat Bupati Lampung Utara. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang ada, ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Arinal juga menekankan pentingnya Aswarodi untuk menjaga keseimbangan perannya sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Pj Bupati Lampung Utara. Pj Bupati memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan Bupati Definitif, termasuk larangan-larangan yang harus dipatuhi, tambahnya.
Ada beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh Aswarodi, termasuk larangan terkait kebijakan dan pengambilan keputusan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Arinal juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Kabupaten Lampung Utara, termasuk sumber daya alamnya yang tinggi. Kabupaten Lampung Utara secara kontinyu mengalami pertumbuhan. Salah satu komoditas unggulannya adalah lada, tetapi belum dikembangkan optimal sehingga harus dicarikan solusi,” katanya.
Pelantikan Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga merupakan langkah awal dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memaksimalkan potensi yang ada untuk kesejahteraan masyarakat. (Adv-NeZ)***








