SAMUDERA NEWS – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepolisian di Indonesia, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap semua debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang.
Dalam surat edaran tersebut, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, atas perintah Kapolda, untuk melaksanakan “Operasi Premanisme” dengan sasaran utamanya adalah para debt collector alias “mata elang”.
Tindak tegas dan tangkap semua debt collector atau mata elang di seluruh Indonesia, demikian perintah Kapolri yang tercantum dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Minggu, 24 Maret 2024.
Kapolri menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya debt collector atau mata elang di lapangan, segera amankan, lakukan penggeledahan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak ditemukan senjata, pihak leasing yang mengutus debt collector harus dipanggil dan diberikan penghimbauan agar tidak melakukan perampasan kendaraan di jalan.
Selain itu, Kapolri menekankan perlunya pendataan terhadap lembaga pembiayaan yang melibatkan debt collector dan menekankan pada penanganan hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolri juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan debt collector harus dilaporkan setiap hari ke Polres atau Polsek terdekat.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa masyarakat harus turut serta dalam menghentikan aksi semena-mena dari debt collector atau mata elang. Jika menemukan adanya debt collector, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Dalam konteks hukum, Kapolri menegaskan bahwa tindakan debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa merupakan tindak pidana pencurian, sedangkan pengambilan kendaraan di jalan merupakan tindak pidana perampasan, yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolri juga mengingatkan bahwa peraturan-peraturan terkait syarat uang muka kendaraan bermotor serta larangan bagi leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan secara paksa dari nasabah yang menunggak telah diatur oleh pemerintah.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, Kapolri menekankan pentingnya untuk meminta surat perjanjian fidusia kepada pihak leasing sebelum memberikan kendaraan, dan jika terjadi penarikan kendaraan tanpa surat perjanjian yang sah, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kapolri mengakhiri surat edaran ini dengan mengajak seluruh pihak terkait untuk menyebarkan informasi ini kepada seluruh rakyat Indonesia, sehingga masyarakat tidak terintimidasi atau diteror oleh tindakan semena-mena dari debt collector alias mata elang.***








