SAMUDERA NEWS – Suatu momen bersejarah terjadi di Lampung Utara ketika Aswarodi, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, secara resmi dilantik oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara. Pelantikan ini berlangsung di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung pada Senin, (25/03/2024).
Aswarodi akan mengemban tugas sebagai Pj Bupati menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara sebelumnya, Budi Utomo dan Ardian Saputra. Tugasnya akan berlangsung hingga terpilihnya Bupati definitif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Pelantikan Aswarodi didasari oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024 tentang Penjabat Bupati Lampung Utara. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang ada, kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam sambutannya.
Arinal juga mengingatkan Aswarodi untuk menjaga keseimbangan perannya sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Pj Bupati Lampung Utara. Pj Bupati memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan Bupati Definitif, termasuk larangan-larangan yang harus dihindari, tambahnya.
Beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh Aswarodi antara lain adalah larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan program pembangunan oleh pejabat sebelumnya.
Tentu ada aturan yang harus diikuti, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur sesuai dengan prosedur yang berlaku, jelas Arinal.
Sementara itu, Arinal juga menggarisbawahi pentingnya pengembangan potensi alam di Lampung Utara, terutama komoditas unggulan seperti lada yang belum teroptimalkan. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 636.908 jiwa, Lampung Utara memiliki potensi yang besar yang harus dikelola dengan baik.
Pelantikan Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga momentum untuk menjaga kontinuitas pemerintahan daerah dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat. (Adv-NeZ)***








