SAMUDERA NEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara resmi mengumumkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik Lebaran 2024.
Kebijakan ini akan berlaku di seluruh ruas jalan tol dan jalan non-tol saat arus mudik, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan pemudik.
Pembatasan tersebut bertujuan untuk menghindari kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan barang dengan dimensi yang besar, serta memastikan mobilitas yang lancar bagi pemudik.
Berikut adalah jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang untuk melintas selama periode arus mudik:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,
2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
3. Mobil barang dengan kereta gandengan,
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan.
Diharapkan dengan adanya pembatasan ini, arus mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi semua pengguna jalan. Semua pihak diimbau untuk mematuhi ketentuan ini demi keselamatan bersama.***










