• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

 PENGUMUMAN: Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintas di Jalan maupun di Tol Selama Arus Mudik

DindabyDinda
25/03/2024
in NEWS
 PENGUMUMAN: Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintas di Jalan maupun di Tol Selama Arus Mudik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara resmi

ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara resmi mengumumkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik Lebaran 2024.

Kebijakan ini akan berlaku di seluruh ruas jalan tol dan jalan non-tol saat arus mudik, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan pemudik.

Pembatasan tersebut bertujuan untuk menghindari kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan barang dengan dimensi yang besar, serta memastikan mobilitas yang lancar bagi pemudik.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Berikut adalah jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang untuk melintas selama periode arus mudik:

1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,
2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
3. Mobil barang dengan kereta gandengan,
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan.

ADVERTISEMENT

Diharapkan dengan adanya pembatasan ini, arus mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi semua pengguna jalan. Semua pihak diimbau untuk mematuhi ketentuan ini demi keselamatan bersama.***

Tags: arus mudikLALU LINTASlebaran 2024
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Contoh Soal dan Kunci Jawaban: Bunyi Hukum Ohm

Next Post

 UPDATE: Polri Membuka Izin untuk Kendaraan Barang Jenis Ini Selama Arus Mudik

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
 UPDATE: Polri Membuka Izin untuk Kendaraan Barang Jenis Ini Selama Arus Mudik

 UPDATE: Polri Membuka Izin untuk Kendaraan Barang Jenis Ini Selama Arus Mudik

Selain Pakai HP, Daftar Bansos PKH Bisa Dilakukan dengan Cara Ini

PENGUMUMAN! Ini Kriteria dan Besaran Penerima Bansos PKH Tahun 2024 Terbaru

UPDATE: Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Dilewati Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Mudik 2024

UPDATE: Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Dilewati Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Mudik 2024

JANGAN SALAH! Persyaratan Terbaru untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

JANGAN SALAH! Persyaratan Terbaru untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

 Polres Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Pringsewu

 Polres Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Pringsewu

Berita Terkini

  • Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
  • Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup
  • Jaringan Narkoba Aceh Dibongkar di Lampung, Polisi Sita Sabu dan Ratusan Pil Terlarang
  • Kasus Penipuan Online: Bagaimana Cara Melaporkannya
  • Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Pringsewu Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In