SAMUDERA NEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan aturan baru terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik. Meski demikian, terdapat kelonggaran khusus yang diberikan untuk beberapa jenis kendaraan tertentu.
Tujuan dari pembatasan ini tetap untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, terutama saat kendaraan pemudik melintas.
Selama periode arus mudik, kendaraan angkutan barang umumnya tidak diizinkan beroperasi. Namun, Polri memberikan pengecualian untuk kendaraan-kendaraan berikut:
1. Kendaraan Sumbu Tiga atau Lebih: Mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari.
2. Kendaraan yang Mengangkut Bahan Bakar Minyak atau Gas
3. Kendaraan Pengangkut Hewan Ternak, Pupuk, dan Pakan Ternak
4. Kendaraan yang Mengangkut Logistik Pemilu
5. Kendaraan yang Mengangkut Barang Pokok dan Kebutuhan Penanganan Bencana Alam
Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi barang-barang yang sangat dibutuhkan selama arus mudik.
Perlu dicatat bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku dari Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB hingga Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.
Diharapkan aturan ini dapat membantu memperlancar arus mudik serta memastikan ketersediaan barang pokok dan kebutuhan mendesak lainnya bagi masyarakat selama periode liburan Lebaran.***










