SAMUDERA NEWS- Senin (22/04/24), suasana tegang terasa di lapangan apel Polres Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin S.Ik, M.Med Kom., memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat seorang personel Polres Lampung Selatan, Bripka N. Keputusan ini berdasarkan surat Kapolda Lampung nomor: KEP/175/IV/2024 tanggal 5 April 2024, yang menetapkan bahwa Bripka N diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka N terkait dengan ketentuan dalam kode etik profesi Polri. Dia melanggar pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 juncto pasal 8 huruf c ke-1 perpol nomor 7 tahun 2022, serta pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 juncto pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022.
Kapolres Yusriandi menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah bagian dari komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di dalam korps. “Langkah ini merupakan bentuk serius kami dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di lingkungan Polri,” ucapnya.
Dia juga menekankan pentingnya pelajaran dari kejadian ini bagi semua anggota kepolisian. “Semua anggota harus mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas mereka,” tambahnya.
Kapolres berharap agar seluruh personel Polres Lampung Selatan dapat menghindari pelanggaran hukum, meningkatkan disiplin, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. “Ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua, untuk lebih bijak dalam bersyukur atas segala nikmat dan ketentuan yang telah ditakdirkan,” pungkasnya.***












