SAMUDERA NEWS- Sebuah kejadian pencurian sepeda motor trail Honda CRF senilai Rp28 juta di Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu pada Senin lalu (6/5/2024) berhasil diungkap oleh Polsek Pardasuka Polres Pringsewu. Pada Kamis (9/5/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut di pasar Pagelaran.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RT (34), seorang warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio menyatakan bahwa sebelum tertangkap, pelaku diketahui tengah menjual salah satu komponen sepeda motor hasil curian, yakni knalpot, melalui media sosial dengan harga Rp1,2 juta. Polisi mencurigai bahwa barang yang dijual tersebut merupakan salah satu sparepart milik motor korban yang hilang.
“Polisi kemudian melakukan penawaran dan setelah kesepakatan harga, mengajak pelaku untuk bertransaksi Cash On Delivery (COD),” ungkap Kapolsek.
Polisi menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap pelaku saat pertemuan di Pasar Pagelaran. Meski awalnya pelaku mengelak, namun setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian turut diamankan dari rumah pelaku.
Dalam proses interogasi, pelaku juga mengungkap keterlibatan satu rekannya dalam kasus pencurian tersebut. Namun, saat polisi berusaha menangkap rekannya, pelaku tersebut telah melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Menurut keterangan polisi, sepeda motor yang dicuri adalah milik Nida Ariawati (37) warga Pekon Sidodadi Pardasuka. Kejadian tersebut terjadi saat sepeda motor diparkir di garasi rumah dengan kunci kontak masih terpasang dan pintu garasi tidak terkunci.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 1 buah kunci leter T dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***












