SAMUDERA NEWS – Sugito, seorang pria berusia 60 tahun yang beralamat di Dusun 18, Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono, akhirnya meninggal dunia setelah menenggak Herbisida jenis Gramaxone. Jenazah Sugito tiba di rumah duka sekitar pukul 17.00 setelah dirawat di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah Sugito melukai istrinya sendiri dengan senjata tajam. Tak lama kemudian, dia nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis obat tanaman Gramaxone.
Menurut Kepala Dusun 18, Ali Imran, rumah Sugito dipenuhi oleh tetangga, keluarga, dan kerabat yang datang untuk memberikan belasungkawa. Proses pemakaman direncanakan dilakukan setelah sholat tarawih.
Jenazah pak Sugito tiba tadi sore pukul 17.00. Saat ini, jenazah telah disiapkan untuk proses pemakaman setelah sholat tarawih, kata Ali Imran.
Sugito diketahui melakukan tindakan nekat tersebut setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Motif di balik tindakannya tersebut masih menjadi misteri bagi beberapa pihak, termasuk pihak kepolisian dan masyarakat setempat.
Kami juga heran kenapa Pak Gito melakukan tindakan nekat itu, apa masalahnya kami belum mengerti, ungkap Ali Imran.
Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono, Iptu Aidil, mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap istrinya dilaporkan meninggal akibat racun yang diminumnya.
Aidil menyatakan bahwa kasus tersebut tidak akan dilanjutkan karena pelaku sudah meninggal dunia dan korban masih dalam perawatan. Hingga saat ini, tidak ada laporan formal terkait kasus KDRT tersebut.
Kami menghentikan penyelidikan terkait kasus KDRT karena pelaku sudah meninggal dan korban masih dalam perawatan. Sampai saat ini, keluarga korban juga tidak melakukan pelaporan formal terkait kasus ini, jelas Aidil.***









