SAMUDERA NEWS – Masyarakat di Lampung Timur diminta untuk waspada terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Kasat Reskrim tersebut disebut-sebut bisa membantu menyelesaikan masalah hukum, namun pada akhirnya menipu korban.
Kisah tragis menimpa Faisal Huda (23), seorang warga Lampung Timur, yang harus merugi hingga Rp250 juta karena terjebak dalam tipu daya orang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres setempat.
Faisal merupakan anak dari Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Mukhtar, korban dan pengacaranya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur pada bulan Februari 2024. Orang tersebut menawarkan bantuan untuk mengatasi masalah hukum ibu Faisal dengan syarat mengirimkan sejumlah uang.
Faisal kemudian mentransfer total Rp250 juta sebanyak 4 kali melalui rekening bank. Namun, pengacara Faisal melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga Faisal.
Setelah menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan, Faisal segera melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian.
Pada Selasa (19/3/2024) petang, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka di Prabumulih, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan. Kedua tersangka adalah Putri Romadhona (21) dan rekannya Arie, yang berperan sebagai jasa pembuat rekening bank.
Petugas juga berhasil mengamankan 4 lembar bukti transfer uang dan percakapan melalui WhatsApp sebagai bukti penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan. Warga diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menerima tawaran bantuan yang mencurigakan.***











