SAMUDERA NEWS – Aktivis Masyarakat Independen Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI), Wahdi Syarif, mempertanyakan peran, fungsi, dan kinerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) di Kabupaten Lampung Barat. Hal ini disampaikan setelah ia melakukan uji petik dan pemantauan di beberapa kecamatan, mengumpulkan foto, video, dan keterangan dari berbagai narasumber di lapangan.
Menurut Wahdi, hasil pemantauan yang dilakukan mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian bahan material yang digunakan dalam pembangunan, terutama pada pekerjaan jalan rabat beton. Ditemukan bahwa bahan material agregat batu pecah yang digunakan melebihi ukuran yang diizinkan, yakni lebih besar dari standar yang ditetapkan (1-2 cm, 2-3 cm). Selain itu, terdapat pula penggunaan pasir gunung dan semen yang diduga tidak memenuhi spesifikasi yang diharuskan, yakni pasir beton dan semen jenis PCC.
“Kami bersama tim telah memantau beberapa pekon di kecamatan-kecamatan di Lampung Barat. Fakta yang kami temukan sangat mengecewakan, terutama di proyek jalan rabat beton. Bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, dan hal ini tentu berpengaruh pada kualitas bangunan,” ujar Wahdi.
Ia menambahkan bahwa temuan tersebut terbukti berdampak langsung pada kualitas jalan yang dibangun. Meskipun usianya belum genap setahun, beberapa ruas jalan mengalami kerusakan parah, seperti slip, segregasi, keretakan, bahkan kerusakan yang begitu parah hingga pecah dan mudah hancur hanya dengan tekanan tangan kosong. “Kondisi seperti ini jelas menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas pekerjaan yang dilakukan,” tegasnya.
Wahdi juga menuturkan bahwa dirinya sempat menghubungi salah satu Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) terkait penggunaan material batu pecah yang tidak sesuai spesifikasi. Namun, setelah memberikan penjelasan mengenai aturan yang bisa digunakan, ia tidak mendapatkan respons lebih lanjut meskipun telah berupaya menghubungi kembali.
Dalam konteks ini, Wahdi menyebutkan bahwa Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) memiliki tugas dan fungsi yang sangat vital. Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja PDTI, tugas mereka antara lain adalah mendampingi pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur dasar, memberikan pelatihan teknis, membuat desain dan anggaran, serta memfasilitasi pelaksanaan dan pemeliharaan prasarana desa.
Namun, dengan ditemukannya sejumlah temuan yang mencurigakan di lapangan, GERMASI menilai bahwa peran dan fungsi PDTI di Kabupaten Lampung Barat patut dipertanyakan. “Kami akan menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meminta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas PDTI di Lampung Barat,” ujar Wahdi.
Temuan ini semakin memperjelas perlunya pengawasan yang ketat dalam setiap tahap pembangunan infrastruktur, terutama terkait dengan kualitas material yang digunakan. GERMASI berharap langkah evaluasi dapat memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta menjaga kualitas pembangunan di Kabupaten Lampung Barat.***












