SAMUDERA NEWS – Setelah sempat buron selama lebih dari sebulan, SA (36), pelaku pencurian mobil di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jati Agung pada Sabtu (15/2) pukul 00.20 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mengatakan bahwa penangkapan SA dilakukan setelah tim Tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di Dusun Umbul Niti, Desa Jatimulyo, Lampung Selatan. Selain itu, barang bukti berupa satu unit Isuzu Panther Pick Up BE 8644 DA juga berhasil kami amankan,” jelasnya.
Modus Pelaku: Gunakan Kunci Palsu
Kasus ini bermula dari laporan korban Agusnardi, yang kehilangan mobilnya pada Kamis (9/1/2025) pukul 21.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Dari hasil interogasi, SA mengakui bahwa ia sengaja menargetkan kendaraan korban yang terparkir di depan rumah. Setelah pencurian terjadi, mobil tersebut sempat berpindah tangan sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh polisi.
Dijerat Pasal 363 KUHP, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, SA kini ditahan di Polsek Jati Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Kapolsek Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Menanggapi kasus ini, Kapolsek Jati Agung mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan.
“Kami mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan menggunakan sistem keamanan tambahan seperti kunci ganda atau alarm. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.***












