SAMUDERA NEWS– Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 pada Rabu (10/9/2025), sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat. Acara peluncuran dilakukan secara daring dan dipusatkan di ruang video conference Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, dengan Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Ganjar Jationo, mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Peluncuran E-Monev dihadiri langsung Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Erizal, beserta jajaran anggota, dan secara daring diikuti ratusan instansi dari berbagai sektor. Peserta mencakup OPD provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu, KPU, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, kepala desa, serta sekolah menengah atas di seluruh Lampung. Sistem ini hadir sebagai inovasi penting untuk memantau kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi yang terbuka, cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ganjar Jationo menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama pemerintahan bersih dan akuntabel, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Badan publik wajib menyediakan, menerbitkan, dan memberikan akses informasi secara cepat, tepat, dan sederhana agar publik dapat memperoleh haknya. Di era digital, pemanfaatan teknologi informasi menjadi krusial untuk memantau dan memastikan hal ini,” tulis Gubernur.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, menjelaskan bahwa pada 2025 terdapat 246 badan publik yang mengikuti E-Monev, terdiri dari 111 pimpinan badan publik pada sesi pertama dan 135 pada sesi kedua. Ia menekankan, E-Monev bukan sekadar instrumen administratif, melainkan sarana strategis untuk mengukur tingkat kepatuhan dan konsistensi badan publik dalam menyediakan informasi berkualitas bagi masyarakat. “Tujuan utama E-Monev 2025 adalah menjamin hak warga negara atas informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta menciptakan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel,” ujar Erizal.
Secara rinci, sistem E-Monev mengevaluasi kemampuan badan publik dalam menyajikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, pengelolaan sistem layanan informasi, serta mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Selain itu, E-Monev juga berfungsi mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang muncul di lapangan, memberikan umpan balik, serta merumuskan solusi perbaikan yang dapat diterapkan. Hasil pengukuran akan digunakan untuk menetapkan kategori kepatuhan badan publik, sehingga pemerintah dapat mengetahui instansi mana yang sudah optimal dan mana yang masih perlu pembenahan.
Dengan hadirnya E-Monev 2025, transparansi pemerintah di Lampung diharapkan meningkat signifikan. Sistem ini memungkinkan masyarakat lebih mudah mengakses informasi, memantau pembangunan, dan berpartisipasi aktif dalam tata kelola pemerintahan. Erizal menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Peluncuran E-Monev menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi, komitmen, dan inovasi digital menjadi kunci untuk memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Acara ini menandai langkah konkret Provinsi Lampung dalam menerapkan good governance. Dengan sistem E-Monev, badan publik diharapkan tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas layanan informasi, mendorong demokrasi lokal, dan menjadikan Lampung sebagai contoh praktik pemerintahan modern yang terbuka dan responsif.***











