SAMUDERA NEWS– Dugaan manipulasi data siswa terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik di Bandar Lampung. Kali ini, indikasi kuat muncul dari SPPG (Satuan Pengelola Program Gizi) yang berlokasi di Way Halim, tepat di belakang SMP Negeri 44 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Masyarakat dan beberapa penggiat pendidikan mempertanyakan transparansi pengelolaan data siswa yang menerima MBG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola SPPG berinisial R, D, dan G. Namun, saat redaksi mencoba klarifikasi pada Kamis, 27 November 2025, tidak ada satupun pengelola yang bersedia memberikan penjelasan. Salah seorang staf di lokasi hanya menyebut bahwa G sedang beristirahat dan menolak diganggu, sementara nomor kontak pengelola tidak diberikan. “G ada, tapi sedang istirahat. Enggak berani saya mengganggu,” kata staf tersebut. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan publik soal keterbukaan informasi.
Dugaan manipulasi data MBG muncul setelah temuan pada Selasa, 30 September 2025, bahwa SMA Siger 2 Bandar Lampung menerima MBG meski belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Padahal, syarat resmi penerima MBG dari Kemendikdasmen jelas: peserta didik harus tercatat di DAPODIK dan berada di bawah naungan Kemendikdasmen pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB.
SMA Siger 2 sendiri sampai saat ini belum diakui keberadaannya oleh Disdikbud Bandar Lampung. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah SPPG Way Halim ini sengaja memasukkan siswa yang belum resmi terdaftar demi kepentingan tertentu? Ataukah ada kelalaian administratif? Dugaan ini diperkuat dengan posisi SPPG yang berada persis di belakang sekolah, memudahkan akses dan potensi intervensi data.
Selain SPPG Way Halim, diketahui ada satu SPPG lain di Jagabaya, Way Halim, berlokasi di Jalan Morotai. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi apakah SPPG ini terlibat dalam distribusi MBG ke SMA Siger 2 atau hanya fokus pada sekolah lain.
Redaksi terus berupaya menghubungi pihak Disdikbud Bandar Lampung, pengelola SPPG, dan pihak sekolah untuk meminta klarifikasi resmi terkait distribusi MBG dan mekanisme pendataan siswa. Publik menunggu jawaban agar kepastian hukum dan transparansi program gizi untuk anak sekolah bisa terjamin.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena menyangkut hak siswa yang berhak menerima MBG, sekaligus integritas pengelolaan program pemerintah. Jika terbukti ada penyalahgunaan data, ini bisa memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi MBG di Bandar Lampung, termasuk pengawasan ketat dari pihak terkait.***












