BERITA SAMUDERA – Pihak Imigrasi Malaysia berhasil menggagalkan upaya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, dan Polda Lampung menangkap tiga pelaku terkait kasus ini. Pelaku-pelaku, termasuk Tati Nawati, Sofa Aprianto, dan Jepri Saputra, diduga terlibat dalam rekrutmen dan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia, dengan iming-iming pekerjaan sebagai ART dan pekerja pabrik pemotongan ayam dengan upah Rp5 juta. Mereka mengambil keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan. Barang bukti berupa empat buku paspor dan tiga lembar tiket pesawat berhasil diamankan oleh petugas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.












