SAMUDERA NEWS— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU untuk 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Pendaftaran ini untuk periode 2024-2029 dan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1219 Tahun 2024.
Proses seleksi komisioner KPU Kabupaten/Kota ini akan dibagi menjadi tiga zona, masing-masing dengan cakupan wilayah sebagai berikut:
– Zona 1: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Tanggamus.
– Zona 2: Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung.
– Zona 3: Mesuji, Pesawaran, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan.
Pendaftaran calon dimulai pada 30 Agustus 2024 dan akan ditutup pada 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Formulir dan dokumen persyaratan dapat diunduh melalui laman resmi KPU di [https://siakba.kpu.go.id](https://siakba.kpu.go.id).
Ketua tim seleksi (timsel) untuk setiap zona telah ditetapkan sebagai berikut:
– Zona I: Muhammad Tasron, S.Ip., M.Si., dengan Ahmad Syarifudin, M.H. sebagai Sekretaris. Anggota timsel lainnya adalah Hermanto, M. Arief Mulyadin, dan Mansur.
– Zona II: Catur Asmawati, S.E., M.M. sebagai Ketua timsel, dengan dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B. sebagai Sekretaris. Heru Juabdin Sada, James Renaldo Lumpia, dan M. Khotip merupakan anggota timsel.
– Zona III: Dr. Fatur Mu’in, M.Hi. sebagai Ketua timsel dan Saba Yulira, S.T., M.T. sebagai Sekretaris. Anggota timsel terdiri dari Bambang Prasetyo, Didik Wahyudi, dan Tuntun Sinaga.
Para calon diharapkan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












