SAMUDERA NEWS – Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan serius terkait peredaran narkotika. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan fakta mengkhawatirkan bahwa fasilitas rehabilitasi untuk pengguna narkotika di Lampung sangat minim, sementara angka pengguna narkoba terus meningkat. Lampung disebut sebagai salah satu jalur utama perlintasan narkoba dari Sumatera menuju Jawa, serta menjadi pasar lokal akibat tingginya daya beli masyarakat.
“Kondisinya sampai hari ini Lampung menjadi perlintasan narkoba baik dari Sumatera ke Jawa, bahkan dari luar negeri ke Jawa. Tapi netesnya juga banyak di Lampung, karena daerah perlintasan,” ujar Mirza, sapaan akrab Gubernur, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang diselenggarakan oleh BNNP Lampung, Selasa (18/11/2025).
Menurut catatan BNNP Lampung, jumlah fasilitas rehabilitasi yang ada jauh tidak sebanding dengan jumlah pengguna aktif. Di BNN Kalianda misalnya, hanya tersedia 175 tempat rehabilitasi untuk sekitar 31 ribu pengguna narkoba yang tercatat secara resmi. Kondisi ini memicu kekhawatiran besar terkait penyebaran narkoba dan dampaknya bagi masyarakat.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung saja, 80 persen pasien justru kasus narkoba, padahal seharusnya mayoritas pasien adalah ODGJ,” tambah Gubernur. Mirza menegaskan, fenomena ini menunjukkan bahwa dampak narkoba tidak hanya dirasakan secara sosial, tetapi juga membebani layanan kesehatan di provinsi ini.
Gubernur juga menyoroti rumah sakit umum di Lampung yang menangani berbagai penyakit akibat penyalahgunaan narkotika. “Dampak narkoba sudah mengakar luas. Lampung hanya sebagai jalur perlintasan, tapi efeknya terasa di mana-mana,” jelasnya.
Untuk menanggulangi persoalan ini, Mirza berencana mendorong RSJ Lampung memperluas layanan rehabilitasi narkoba. “Tanahnya masih luas, fasilitasnya ada, kita dorong agar RSJ bisa melayani lebih banyak rehabilitasi narkoba dan spesialisasinya juga bisa dikembangkan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, mengakui keterbatasan fasilitas dan sarana rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Ia menegaskan perlunya dukungan anggaran dari pemerintah daerah dan pusat agar layanan rehabilitasi dapat diperluas.
Seiring dengan upaya rehabilitasi, BNNP Lampung juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba secara besar-besaran. Sebanyak 11,2 kilogram sabu dan 770 gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di pelataran Pemprov Lampung. Barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir, sejak Agustus 2025, melibatkan 11 tersangka dengan peran mulai dari pengedar hingga bandar.
“Barang bukti narkotika dimasukkan ke incinerator dan dibakar sampai habis tak bersisa dengan suhu seribu derajat Celsius selama 45-90 menit,” ujar Ginting. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 untuk sabu, sedangkan tersangka ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku termasuk hukuman mati.
Ginting menekankan bahwa pemusnahan barang bukti dan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata BNNP Lampung dalam memberantas peredaran narkoba. Lampung, meski hanya menjadi wilayah perlintasan, juga memiliki daya beli narkoba yang tinggi sehingga menjadi target pasar.
“Bertepatan dengan kegiatan ini, kami mengajak semua unsur pemerintah dan masyarakat untuk bersatu, bahu-membahu mewujudkan Lampung yang bersih dari narkoba. Kita ingin generasi muda aman dari penyalahgunaan narkotika dan masa depan Lampung lebih cerah,” tambah Ginting.
Gubernur menutup acara dengan pesan moral kepada masyarakat, terutama orang tua, agar terus mengawasi dan mendidik anak-anak mereka agar menjauhi narkoba. “Jangan biarkan narkoba mematahkan doa para orang tua dan seluruh masyarakat Lampung,” tegas Mirza.***












